tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) blak-blakan mengenai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, terdapat dua urgensi sehingga aturan itu diluncurkan.
Pertama, Indonesia masih membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas. Dia menjelaskan saat ini terdapat kenaikan jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 sebanyak 144,01 juta orang.
Dia menuturkan angka tersebut naik 4,20 juta orang dibanding Februari 2021. Sedangkan, penduduk bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana sebanyak 81,33 juta orang atau 59,97 persen bekerja pada kegiatan informal.
Selain itu, pandemi Covid-19 memberikan dampak kepada 11,53 juta orang (5,53 persen) penduduk usia kerja, yaitu pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, bukan angkatan kerja sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang. Kemudian penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 9,44 juta orang.
"Sehingga, dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Urgensi kedua, yakni perlu penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing. Dia menilai saat ini terjadi pelemahan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan laju harga (fenomena stagflasi). Disisi lain, kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di tahun 2023.
Disamping itu, masih terdapat permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang berdampak pada keterbatasan suplai terutama pada barang-barang pokok seperti makanan dan energi serta kenaikan inflasi di beberapa negara maju yakni Amerika dan Inggris.
"Tingkat ketidakpastian (uncertainties) yang tinggi pada dunia, terutama didorong oleh kondisi geopolitik. Hal ini akan mendorong risiko pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih lemah dan inflasi yang lebih tinggi," ujarnya.
Lebih lanjut, latar belakang diterbitkannya Perppu Cipta Kerja ini karena perlu respon segera untuk mengantisipasi dampak dinamika global melalui pembuatan standar kebijakan
"Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh beberapa hal atau kondisi yang jelas adalah bagaimana respon kita terhadap dinamika global yang terjadi saat ini dan yang akan datang," ujarnya.
Selain itu, latar belakang lainnya yaitu dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana berdasarkan Putusan tersebut perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian UU Nomor Perlu respon segera untuk mengantisipasi dampak dinamika global melalui pembuatan standar kebijakan.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin