Menuju konten utama
Perpu No 2 Tahun 2022

Peraturan Menikah dengan Teman Sekantor Sesuai Perpu Cipta Kerja

Peraturan Menikah dengan Teman Sekantor Sesuai Perpu Cipta Kerja telah disesuaikan dengan UU Ciptaker yakni Perpu No 2 Tahun 2022.

Peraturan Menikah dengan Teman Sekantor Sesuai Perpu Cipta Kerja
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Banten (AMB) berunjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Alun-alun Serang, Selasa (10/11/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pras.

tirto.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Isi dari Perpu tersebut salah satunya menyoal tentang pekerja yang menikah dengan teman satu kantor.

Menurut keterangan dalam Perpu tersebut, cipta kerja merupakan salah satu upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian harapannya, Perpu Cipta Kerja bisa menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak mungkin di tengah persaingan yang semakin kompetitif sehingga mampu bertahan ditengah krisis ekonomi global.

Munculnya berbagai polemik resesi global, Perpu Cipta Kerja mesti melakukan berbagai penyesuaian terhadap berbagai aspek pengaturan. Segala sektor yang diatur berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, hingga peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Regulasi tersebut dibaiat secara resmi pada 30 Desember 2022 lalu. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, pertimbangan penetapan dan penerbitan Perpu tersebut adalah berdasarkan kebutuhan mendesak. Pemerintah dianggap perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Dilansir Antara News, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga mengukuhkan pernyataan Airlangga. Menurutnya, aspek hukum terkait keluarnya Perpu tersebut adalah karena kebutuhan mendesak yang sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Ketika menjabat sebagai ketua MK, Mahfud merupakan orang yang menandatangani putusan MK tersebut.

Apakah UU Cipta Kerja Membolehkan Menikah dengan Teman Sekantor?

Isi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur berbagai kebijakan strategis Cipta Kerja. Adapun berbagai kebijakan strategis yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja antara lain sebagai berikut:

  • Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
  • Ketenagakerjaan;
  • Kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
  • Kemudahan berusaha;
  • Dukungan riset dan inovasi;
  • Pengadaan tanah;
  • Kawasan ekonomi;
  • Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
  • Pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
  • Pengenaan sanksi.

Di samping itu, seperti yang disebutkan sebelumnya, berdasar pada pasal 153 ayat 1 huruf f dijelaskan bahwa pekerja atau buruh diperbolehkan menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan.

Bila hal itu terjadi, pengusaha dilarang untuk melakukan PHK. Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan mempunyai hubungan darah dan/ ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

Setidaknya ada 10 poin yang mengatur terkait pemutusah hubungan kerja alias PHK. Disebutkan bahwa perusahaan atau pengusaha tidak boleh mem-PHK karyawannya dengan alasan:

  • Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
  • Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  • Menikah;
  • Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  • Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
  • Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/ buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  • Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
  • Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
  • Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Di dalam ayat 2 juga menjelaskan konsekuensi pengusaha jika tetap melakukan PHK dengan alasan termaktub di atas. Apabila hal itu tetap dilakukan, pengusaha wajib membatalkan keputusan dan mempekerjakan kembali pihak yang bersangkutan.

Berikut detail informasi seputar isi Perpu Cipta Kerja yang bisa diunduh di tautan berikut.

Link PDF Perpu Nomor 2 Tahun 2022

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Fadli Nasrudin