Menuju konten utama

Isi Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, Aturan Cuti Melahirkan

Aturan baru soal cuti melahirkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kenapa bisa kontroversial? Ini isinya.

Isi Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, Aturan Cuti Melahirkan
Ilustrasi ibu hamil cuti. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Aturan baru soal cuti melahirkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi kontroversial.

Pasalnya aturan cuti melahirkan dan haid pada pekerja wanita tidak diatur dalam isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut.

Isi Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang telah diresmikan Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu ini dinilai tidak berpihak kepada para pekerja.

Aturan soal waktu istirahat, cuti haid, dan cuti melahirkan tidak diatur dalam isi Perppu Cipta Kerja tersebut.

Hal itu menimbulkan polemik di tengah masyarakat khususnya untuk pekerja kaum wanita. Peraturan cuti melahirkan dan cuti haid dinilai tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Menurut Dr. Ane Permatasari, S.IP, MA selaku perwakilan dari Pusat Studi Gender, Anak dan Disabilitas Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menjelaskan, "Isi Perppu Cipta Kerja tidak memasukkan pasal dimana hak-hak pekerja wanita meliputi cuti haid dan melahirkan. Dengan gantinya, hak-hak ini diatur dengan penjelasan bahwa jaminan hak-hak tersebut dapat dimuat dalam perjanjian kerja. Hal ini dinilai lemah dan merugikan pekerja wanita."

Menanggapi polemik dan kekhawatiran masyarakat terutama kaum pekerja wanita, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, melalui akun resmi instagramnya menyatakan bahwa Pasal-pasal yang tidak dicantumkan dalam isi Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, bukan berarti dihapus.

Link Download Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Untuk membaca detail Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Anda bisa mendownload melalui link berikut ini.

PDF Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Aturan cuti haid dan cuti melahirkan tetap berlaku dan diatur dalam pasal 81 dan pasal 82 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Isi Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003

Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003 berisi tentang aturan cuti haid pada pekerja wanita yakni pekerja wanita memiliki hak untuk tidak bekerja saat mengalami nyeri saat menstruasi.

Berikut ini merupakan isi Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

1. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid;

2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama.

Isi Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003

Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 berisi tentang aturan cuti melahirkan pada pekerja wanita yakni pekerja wanita memiliki hak untuk mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum dan setelah proses melahirkan.

Berikut ini merupakan isi Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan;

2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Menurut Komnas Perempuan, ada sejumlah perusahaan yang melanggar hak pekerja wanita. Tercatat dalam tiga tahun terakhir terjadi sejumlah kasus diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak maternitas yang dialami oleh pekerja wanita.

Hal ini disebabkan karena hak pekerja wanita telah diserahkan kepada pengusaha atau perusahaan. Sehingga ada banyak kemungkinan bahwa pengusaha atau perusahaan tersebut tidak memasukkan hak-hak kaum pekerja wanita yang semestinya didapat yakni cuti haid dan cuti melahirkan.

Sebagai seorang pemerhati perempuan, Dr. Ane Permatasari, S.IP, MA menyayangkan keputusan pemerintah soal Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut. Hak-hak perempuan seperti cuti dan melahirkan harusnya diatur secara eksplisit sehingga memiliki payung hukum yang kuat.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Hukum
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yulaika Ramadhani