Menuju konten utama

Isu Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur, Kemnaker: Itu Hoaks

"Dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.

Isu Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur, Kemnaker: Itu Hoaks
Pengusaha Asia dalam setelan hitam lelah frustrasi bekerja di layar komputer. Dia menutupi mata, mata palsu dengan buku catatan dan Tidur di meja di gedung kantor. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada penghapusan waktu libur untuk pekerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Kabar beredar terkait libur sehari dalam seminggu itu pun dipastikan hoaks.

"Dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Dia menjelaskan, Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang. Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan. Hal itu menjadikan acuan dari kedua cuti itu masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dia juga membantah dengan keluarnya Perppu itu maka pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup. Menurut dia pelaksanaan PKWT memiliki jangka waktu.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode PKWT. Tetapi mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP itu sendiri akan direvisi sebagai salah satu dampak terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Di sisi lain, dia juga membantah bahwa PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.

"Perppu 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin