tirto.id - Aturan tentang jam kerja dan istirahat mingguan bagi para pekerja diatur dalam Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 79 ayat (2). Regulasi tersebut telah resmi disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.
Beberapa waktu lalu aturan jam kerja dan istirahat mingguan bagi para pekerja menimbulkan kontroversi karena pada Pasal 79 ayat (22) huruf b tercantum bahwa “istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”.
Peraturan itu menimbulkan perdebatan di kalangan para pekerja, sebab jika libur atau istirahat mingguan hanya diberikan satu hari maka semua kalangan pekerja tanpa terkecuali akan bekerja hingga enam hari setiap minggunya. Padahal, implementasi di lapangan tidak sedikit badan usaha yang sudah menerapkan lima hari kerja di setiap minggunya.
Menyusul kehebohan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis pernyataan resmi pada akun Instagramnya pada Rabu (4/1/2023) mengenai rincian ketentuan waktu kerja berdasarkan Perppu Cipta Kerja.
Kemnaker menjelaskan telaah dari Pasal 79 ayat 2 huruf b bahwa waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Jadi, jika pekerja/buruh bekerja selama lima hari dalam satu minggu, maka tetap akan mendaptkan dua hari waktu istirahat.
Peraturan istirahat mingguan juga sangat bergantung pada rincian jam kerja yang dilakukan oleh para pekerja. Rincian jam kerja tersebut tertuang dalam Pasal 77 ayat (2), berikut penjelasannya menurut Kemnaker:
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu (untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu) = 1 hari istirahat dalam 1 minggu
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu (untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu) = 2 hari istirahat dalam 1 minggu.
Isi Pasal 79 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 soal Cipta Kerja
(1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(5). Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Keda, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Link Download Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja PDF
Untuk mengetahui lebih detail mengenai isi keseluruhan dari Perpu Cipta Kerja, Anda bisa download melalui link berikut ini.
Editor: Yulaika Ramadhani & Yulaika Ramadhani