tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akan segera diputuskan dalam waktu dekat. Keputusan tersebut nantinya akan dibacakan dalam masa sidang DPR pekan ini.
"Kemarin bapak presiden sudah menyampaikan surat ke DPR, DPR sudah membacakan di Paripurna. Tentu tinggal berproses apakah masa sidang ini atau masa sidang depan apakah pembahasan Perppu ini adalah setuju atau tidak setuju. Sehingga kepastiannya akan lebih tinggi," ujarnya dalam Economic Outlook 2023, di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Airlangga mengatakan dengan adanya Perppu Cipta Kerja, maka kepastian hukum bisa berjalan. Peraturan Pemerintah (PP) yang kemarin dilarang dibuat bahkan bisa dibentuk kembali.
"Kemarin OSS macet karena terkait dengan RDTR tata ruang persetujuan pembangunan gedung tidak bisa dilakukan karena PP berhenti. Dan ini menjadi kunci betul betul keterlambatan proses perizinan. Dengan Perppu Cipta kerja seluruhnya bisa kita jalankan kembali," jelas Airlangga.
Mantan Menteri Perindustrian itu menjelaskan Perppu sering dikeluarkan pemerintah terutama untuk mengantisipasi kegentingan memaksa. Seperti Perppu 2 Tahun 2020, di mana pemerintah membuat aturan tersebut untuk mengantisipasi gonjang ganjing perekonomian dunia.
"Dan terbukti ini menjadi jurus ampuh dibandingkan negara lain, dimana budget devisit dilonggarkan, anggaran dibuat fleksibel dan seluruh clearing house di KCP-PEN," ujarnya.
Airlangga menjelaskan ke depan dengan situasi ketidakpastian pemerintah harus memastikan situasi untuk investasi iklim berusaha dijaga terus. Bahkan kata dia, untuk pertama kalinya Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha kecil menengah tembus lebih dari 3 juta dan pertama kali perusahaan terbuka (PT) di bawah modal Rp50 juta sudah keluar.
"Dan ini adalah salah satu hal didorong oleh transformasi. Indonesia adalah salah satu negara melakukan transformasi selama COVID, dan tidak ada negara lain yang melakukan itu," pungkas dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin