Menuju konten utama

Lokasi Demo Buruh 8 Juli Uji Materi Ciptaker, Apa Tuntutannya?

Isi tuntutan demo buruh yang berlangsung hari ini di Jakarta dan di mana saja titik lokasi protesnya? Simak artikel berikut ini.

Lokasi Demo Buruh 8 Juli Uji Materi Ciptaker, Apa Tuntutannya?
Sejumlah buruh mengangkat poster aksi saat unjuk rasa menolak program Tapera di depan Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Dalam aksi yang dilakukan oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Kongres Aliansi Serikat Buruh (KASBI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indoneisa (SPSI) tersebut mendesak pemerintah membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh bakal mengadakan demo untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di seluruh Indonesia, Rabu (8/7/2024). Lalu, di mana lokasi demo buruh penolakan Omnibus Law UU Ciptakerja dan apa saja tuntutannya?

Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, menyatakan bahwa aksi hari ini digelar bersamaan dengan sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa massa aksi hari ini diperkirakan akan mencapai ribuan orang. “Iya, jumlah massa aksi diperkirakan ribuan orang,” ucap Said Iqbal, pada reporter Tirto, Minggu (7/7/2024).

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Pusat telah bersiap akan mengawal aksi demo buruh ini dengan mengerahkan ribuan personel gabungan. "Ada 1.304 personel (dikerahkan)," ujar Ipda Ruslan, Kasi Humas Polres Jakarta Pusat saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

Ruslan juga menuturkan bahwa rekayasa lalu lintas telah dipersiapkan sebagai antisipasi kemacetan saat demo. Namun, pengalihan arus lintas akan dilakukan secara situasional, tergantung jumlah massa aksi.

Lokasi Demo Buruh 8 Juli 2024 tentang Uji Materi Ciptakerja

KSPI dan Partai Buruh kembali menggelar demo serentak tentang uji materi Ciptakerja pada hari ini di seluruh Indonesia. Aksi hari ini akan berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Adapun, massa aksi dari wilayah Jawa Barat, Banten, dan Dki Jakarta akan serempak berkumpul di Jakarta. Untuk lokasi demo buruh di Jakarta hari ini yakni di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, khusus di Jakarta, aksi buruh dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di bundaran Patung Kuda. Aksi akan diselenggarakan mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai," ucap Said Iqbal dalam keterangan persnya, Minggu (7/7/2024).

Dengan melangsungkan aksi bersamaan sidang uji materiil Omnibus Law UU Ciptaker, Said berharap agar suara para pekerja mendapat perhatian para hakim Mahkamah Konstitusi. Pada sidang ini, hakim bakal mendengarkan keterangan ahli dan juga saksi pemohon.

"Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi. Yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja," jelas Said Iqbal.

Daftar Tuntutan Demo Buruh 8 Juli 2024

Said Iqbal menjelaskan bahwa serikat buruh melakukan judicial review ke MK karena berbagai alasan. Salah satunya yakni UU Ciptaker telah mengubah konsep upah minimum menjadi upah yang rendah. Perubahan ini mengancam kesejahteraan buruh karena kenaikan upah yang kecil dan tidak memadai.

Selain itu, UU Ciptaker juga memperbolehkan adanya kontrak kerja berulang-ulang yang mengakibatkan pekerja tidak memiliki jaminan menjadi pekerja tetap. Tak hanya itu, pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya serta proses PHK menjadi lebih mudah.

Dengan demikian, semua hal tersebut akan merugikan buruh sekaligus membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu dalam posisi rentan. Oleh karena itu, tuntutan utama demo buruh 8 Juli 2024 adalah pencabutan Omnibus Law UU Ciptaker dan HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah).

Selaras dengan hal tersebut, berikut ini daftar tuntutan demo buruh 8 Juli 2024 yang dilansir dari situs Radio Republik Indonesia.

  1. Konsep upah minimum yang kembali pada upah murah: UU Ciptaker mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah sehingga mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
  2. Outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ketentuan ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
  3. Kontrak yang berulang-ulang: UU Ciptaker memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap. Hal ini akan merugikan pekerja karena tidak ada jaminan menjadi pekerja tetap.
  4. Pesangon yang murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya yang dapat merugikan buruh ketika kehilangan pekerjaan.
  5. PHK yang dipermudah: Proses PHK dipermudah sehingga membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
  6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
  7. Pengaturan cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan. Hal ini menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
  8. Tenaga kerja asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.
  9. Hilangnya sanksi pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

Baca juga artikel terkait DEMO BURUH atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra