tirto.id - Buruh dari beberapa federasi menggelar aksi menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Kamis (6/6/2024) sore. Mereka meminta agar program pemerintah Jokowi terkait pemotongan gaji untuk Tapera dibatalkan.
“Kami menuntut agar Tapera dibatalkan. Program ini merugikan masyarakat,” ujar Aulia Hakim, perwakilan buruh yang juga Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng.
Menurut Aulia, semangat dari Tapera bagus karena berusaha menjalankan amanat konstitusi bahwa warga negara berhak mendapatkan rumah yang layak dan lingkungan yang sehat. Namun, kata dia, Tapera yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 melenceng daru semangat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
“Dalam UU 4/2016 Tapera sifatnya sukarela, tetapi dalam PP 21 Tapera dipaksakan menjadi wajib, ini yang kami kritisi,” tegas Aulia.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng, Luqmanul Hakim, menilai, Tapera merupakan program yang tidak logis karena tidak ada kepastian kapan manfaat iuran bisa didapat.
“Iuran 2,5 persen (bagi pekerja) untuk Tapera wujudnya nyata tapi rumahnya tidak nyata, tidak jelas kapan kita dapat rumah,” kata dia mengkritik.
Dia menjelaskan, potongan gaji dari upah buruh untuk iuran Tapera tidak bisa untuk membeli rumah sekalipun dalam waktu 10 hingg 20 tahun kepesertaannya. Bahkan hanya untuk uang muka membeli rumah saja tidak akan mencukupi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, menilai, aksi yang dilakukan para buruh merupakan bagian dari masukan masyarakat.
“Masukan tetap akan kami sampaikan ke pemerintah pusat. Masukan-masukan ini penting dan perlu,” tutur Aziz usai memantai aksi di Gubernuran Jateng.
Sebenarnya, kata Aziz, PP 21/2024 merupakan turunan dari UU 4/2016. Pelaksanaan program Tapera baru dimulai 2027 mendatang, bahkan peraturan menteri yang mengatur lebih rinci tentang Tapera belum selesai disusun.
“Nanti masih ada peraturan pelaksanaan, khususnya bagi pekerja non PNS, non TNI-Polri yang akan diatur dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan)," papar Aziz.
Permenaker tersebut masih dalam proses penyusunan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz