Menuju konten utama

Eks Dirut Jasamarga JJC Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Proyek MBZ

Djoko Dwijono bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tol layang MBZ tahun 2016-2017. Kerugian negara mencapai Rp510 miliar.

Eks Dirut Jasamarga JJC Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Proyek MBZ
Terdakwa kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ Djoko Dwijono menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa Djoko Dwijono yang merupakan Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.

Jaksa Kejagung meyakini Djoko bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp510 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar salah satu jaksa ketika membacakan surat tuntutan di ruang sidang pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.

Hal yang memberatkan bagi Djoko yaitu tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan," tutur Jaksa.

Jaksa menyebutkan, Djoko melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; Konsultan proyek pembangunan Tol Layang MBZ, Tony Budianto Sihite; dan Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin.

Selain Djoko, Jaksa merincikan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya, Sofia Balfas dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 6 bulan penjara.

Kemudian, Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 6 bulan penjara.

Sedangkan Yudhi Mahyudin 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan badan.

Tuntutan bagi Yudhi lebih ringan karena Jaksa menyebut hal yang meringankan bagi Yudhi yaitu bersikap sopan, mengakui kesalahan, dan mengalami penyakit ginjal.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," tutur Jaksa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI JALAN TOL MBZ atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi