Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah kelompok masyarakat yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
KPK menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur Samsul Arifien sebagai tersangka kasus suap.
Dugaan kewajiban dinas-dinas menyetor setiap triwulan kepada Komisi B DPRD Jatim masih didalami penyidik KPK terkait korupsi suap DPRD Jatim dalam pelaksanaan perda.
KPK mengumumkan ada penerima suap, yakni terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di provinsi Jawa Timur tahun 2017, yang belum tertangkap.
KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Mochamad Basuki sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama lima orang lainnya. Dua tersangka lain ialah pimpinan di Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan Pemprov Jatim.
Komisi Pemberantasan Korupsi rencananya akan membawa sejumlah orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya ke kantor KPK di Jakarta pada hari ini.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur di Jalan Indrapura, Kota Surabaya.