tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 10 rumah atau bangunan di Jawa Timur terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan 10 rumah tersebut berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
“Bahwa sejak 30 September 2024 sampai dengan 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024)
Dari penggeledahan tersebut, Tessa mengagakan, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Tujuh unit mobil yang terdiri dari satu merek Alphard, satu Pajero, satu Honda CRV, satu Toyota Innova, satu Hilux double cabin, satu unit avanza, dan satu unit kendaraan merk Isuzu," ujarnya.
Selain itu, Tessa menyebut, penyidik juga menyita satu buah jam tangan bermerek Rolex, dan dua buah cincin berlian.
“Kemudian, uang Tunai dalam mata uang asing dan mata uang rupiah dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp1 miliar,” kata dia.
Kemudian, kata Tessa, ada juga barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop. Serta dokumen-dokumen berupa, buku tabungan dan buku tanah.
“Catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya," kata Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari sejumlah tersangka tersebut, 4 orang sebagai penerima dan 17 tersangka lainnya sebagai tersangka pemberi.
Tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya dari pihak penyelenggara negara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz