Menuju konten utama

Kasus Korupsi Hibah Pokmas APBD Jatim, 21 Orang Dicegah ke LN

Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim.

Kasus Korupsi Hibah Pokmas APBD Jatim, 21 Orang Dicegah ke LN
Personel Brimob berjaga saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/12/2022) malam. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilaksanakan selama enam bulan terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).

Tessa mengatakan, surat pencegahan tersebut telah ditandatangani pada 26 Juli lalu.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan,” ucap Tessa.

Adapun inisial pihak yang dicegah ke luar negeri yang dibacakan Tessa adalah sebagai berikut:

  1. KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
  2. AI yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
  3. AS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
  4. BW, swasta
  5. JPP, swasta
  6. HAS, swasta
  7. SUK, swasta
  8. AR, swasta
  9. WK, swasta
  10. AJ, swasta
  11. MAS, swasta
  12. FA yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Sampang
  13. AA, swasta
  14. AH, swasta
  15. MAH yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
  16. AYM, swasta
  17. RWS, swasta
  18. MF, swasta
  19. AM, swasta
  20. JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo
  21. MM, swasta.
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Penetapan 21 tersangka tersebut, dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan, Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Hasil penggeledahan tersebut, kata Tessa, telah disita di antaranya uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan salinan sertifikat rumah.

Adapun kasus suap dana hibah kelompok masyarakat diusut KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Desember 2022. Saat itu, Sahat Tua Simanjuntak yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim cum politikus Golkar ikut diangkut ke Gedung Merah Putih KPK.

Sahat diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi alokasi dana bagi kelompok masyarakat. Sahat saat itu jadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Akibat perbuatannya, Sahat divonis hukuman sembilan tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz