Menuju konten utama

KPK Sebut Ada Penerima Suap Lain di Jatim Belum Tertangkap

KPK mengumumkan ada penerima suap, yakni terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di provinsi Jawa Timur tahun 2017, yang belum tertangkap.

KPK Sebut Ada Penerima Suap Lain di Jatim Belum Tertangkap
Petugas KPK membawa Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki (ketiga kiri) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2017). Basuki ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yang diberikan sejumlah kepala dinas di Pemprov Jatim. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan ada pihak lain, yang diduga jadi penerima suap terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di provinsi Jawa Timur tahun 2017, tapi belum tertangkap.

KPK sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus suap ini setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya dan Malang, Jawa Timur pada Senin kemarin.

"Dalam OTT ini KPK menduga ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, tapi belum ditangkap," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, pada Selasa (6/6/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Laode, di antara pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap ini merupakan mantan anggota Komisi B DPRD Jawa Timur yang kini sudah berpindah ke komisi lain.

"Dia mantan anggota komisi B (DPRD Jatim) yang sudah berpindah ke komisi lain, tapi uang komitmen (suap) ini di-set (dijanjikan) saat dia masih di Komisi B," kata Laode.

Karena itu, Laode mengimbau semua pihak yang merasa terlibat dengan kasus ini lebih baik segera menyerahkan diri kepada KPK.

"Pihak-pihak yang diduga menerima atau menjanjikan uang yang sekarang belum ada diharapkan kooperatif ke KPK. Sebaiknya menyerahkan diri ke KPK atau kantor kepolisian terdekat di Jatim," ujar Laode.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka penerima suap dan lainnya berperan sebagai pemberi duit sogokan.

KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Mochamad Basuki sebagai tersangka penerima suap. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Basuki menjadi tersangka penerima suap bersama dua staf DPRD Jawa Timur bernama Rahman Agung dan Santoso.

Ketiganya dijerat dengan pelangaran Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Basaria mengimbuhkan tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap. Mereka ialah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat, dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.

Mereka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi tiga tersangka ini ialah minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Menurut Basaria, Basuki diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari sejumlah kepala dinas di Pemprov Jatim, yang dibayarkan setiap triwulan, terkait pelaksanaan tugas pengawasan penggunaan anggaran provinsi Jawa Timur tahun 2017. Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp150 juta saat menggelar OTT di ruangan Basuki di DPRD Jatim. Uang pecahan Rp100.000 itu dibungkus dalam tas kertas.

"Jumlah total yang sudah diterima MB (Basuki) sementara kita belum bisa pastikan, tapi yang pasti komitmen sudah ada dari para kepala dinas bersama-sama dengan Komisi B untuk memberikan sejumlah Rp600 juta setiap tahun dari masing-masing dinas dengan pemberian per-triwulan sebesar Rp150 juta," kata Basaria.

Penyidik KPK menangkap enam tersangka tersebut di tiga tempat berbeda. Pada Senin siang Pukul 14.00 kemarin, penyidik KPK menangkap Santoso (S), Rahman Agung (RA) dan Anang Basuki Rahmat (ABR) di kantor DPRD Provinsi Jawa Timur. Penangkapan itu berlangsung sesaat setelah ABR menyerahkan duit Rp150 juta kepada RA.

Kemudian Tim KPK mengamankan Bambang Heryanto (BH) di kantor Dinas Pertanian Jawa Timur dan Mochamad Basuki (MB) di kawasan Prigen, Malang. Lalu, pada Selasa dini hari tadi, Tim KPK menangkap Rohayati (ROH) di kediamannya di Kota Surabaya.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, enam tersangka itu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom