Menuju konten utama

Kasus Suap DPRD Jatim: KPK Tetapkan 2 Pejabat Jadi Tersangka Baru

KPK menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur Samsul Arifien sebagai tersangka kasus suap.

Kasus Suap DPRD Jatim: KPK Tetapkan 2 Pejabat Jadi Tersangka Baru
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka baru pada terduga kasus suap di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus suap DPRD Jawa Timur. Kedua tersangka itu merupakan pejabat Pemprov Jawa Timur.

Keputusan KPK itu hasil dari pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh sejumlah anggota DPRD Jawa Timur terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh legislastif terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di lawa Timur pada 2016-2017.

"Dalam pengembangan penanganan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang lagi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Dua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Moch. Ardi Prasetiawan (MAP) dan Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur Samsul Arifien (SAR).

Dua pejabat Pemprov Jatim, yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Jawa Timur, tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya diduga telah menyerahkan uang suap senilai total Rp150 juta kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim.

Atas perbuatannya, Ardi dan Samsul disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menahan satu dari dua tersangka baru itu, yakni Mochamad Ardi Prasetiawan selama 20 hari pertama, sejak hari ini. Ardi ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan Samsul Arifien (SAR), hari ini tidak memenuhi panggilan KPK karena berhalangan hadir. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Selasa (10/7/2018).

Dalam kasus suap DPRD Jatim ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Daftar tujuh orang itu ialah:

1. MB (Muhammad Basuki) selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim

2. RA (Rahman Agung) selaku Staf DPRD Jatim

3. MSN (Muhamad Santoso) selaku Staf DPRD Jatim

4. MKM (Moh. Kabil Mubarok) selaku Anggota DPRD Prov Jatim

5. BH (Bambang Heriyanto) selaku Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim

6. ABR (Anang Basuki Rahmat) selaku PNS Dinas Pertanian Provinsi Jatim

7. ROH (Rohayati) Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim.

Baca juga artikel terkait OTT KETUA KOMISI B DPRD JATIM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom