Menuju konten utama

Tiga Saksi Kasus Korupsi DPRD Jatim Diperiksa KPK

Tiga orang saksi akan diperiksa untuk M Kabil Mubarok yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu.

Tiga Saksi Kasus Korupsi DPRD Jatim Diperiksa KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Tiga saksi dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengawasan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017 oleh DPRD Provinsi Jatim akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tiga orang itu akan diperiksa untuk Anggota DPRD Jawa Timur M Kabil Mubarok yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Kabil Mubarok (MKM)," kata Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (10/8/2017), seperti dikutip dari Antara.

Febri mengatakan tiga orang yang akan diperiksa itu adalah Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jaelani, anggota DPRD Jatim Pranaya Yudha Mahardhika, dan Kepala UPT Inseminasi Buatan Dinas Peternakan Jatim Kusdiarto.

Baca juga:

KPK, kata Febri, sedang mendalami pemberian setoran triwulanan oleh para kepala dinas kepada Komisi B DPRD Jatim terutama terkait peran tersangka M Kabil Mubarok (MKM) dan Mochamad Basuki (MB).

"Diketahui MKM sebelumnya adalah Ketua Komisi B yang kemudian pindah ke Komisi E dan digantikan oleh MB. Praktik setoran diduga tetap berlangsung meski MMK telah pindah komisi," kata Febri.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah memeriksa tiga kepala dinas pada Senin (7/8), mereka adalah Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim Mochamad Samsul Arifien untuk tersangka M Kabil Mubarok (MKM). Selanjutnya, Kepala Dinas Industri dan Perdagangaan Provinsi Jatim M Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim Heru Tjahjono untuk tersangka Mochamad Basuki (MB).

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka, yaitu Bambang Heryanto (BH), Anang Basuki Rahmat (ABR), dan Rohayati (ROH).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto