Menuju konten utama

KPK Beberkan Kronologi OTT Ketua Komisi B DPRD Jatim

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

KPK Beberkan Kronologi OTT Ketua Komisi B DPRD Jatim
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 7 orang termasuk Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, KPK pada Senin (5/6/2017) mendatangi kantor DPRD Jatim dan mengamankan 3 orang. Mereka adalah staf DPRD Jatim Rahman Agung (RA), staf DPRD Jatim Santoso (S) dan ajudan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat (ABR).

Dalam waktu yang sama, KPK juga mengamankan Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto (BH) di kantornya dan mengamankan dua orang lainnya yakni Ketua Komisi B DPRD Mochamad Basuki (MB) dan supirnya di Jalan Raya Prigen Malang.

Kemudian yang terakhir, penyidik KPK mengamankan Kadis Peternakan Rohayati (ROH) di kediamannya pada Selasa (6/6) dini hari.

"Ketujuh orang dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal di Polda Jatim sebelum diberangkatkan di Jakarta," kata Basaria di Jakarta Selasa (6/6).

Basaria menjelaskan bahwa penyidik KPK juga telah mengamankan uang senilai Rp150 juta di ruang ketua Komisi B DPRD Jatim.

"Uang dalam pecahan Rp100 ribu di dalam tas kertas yang diserahkan ABR (Anang Basuki Rahmat), ajudan Kadis Pertanian sebagai perantara BH (Bambang Heryanto) kepada RA (Rahman Agung) untuk diserahkan ke MB (Mochamad Basuki) yaitu ketua Komisi B DPRD Jatim," ungkap Basaria.

Menurut dia, uang tersebut diduga merupakan pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen Rp600 juta per tahun dari setiap kepala dinas untuk DPRD terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan provinsi Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

"Jumlah total yang sudah diterima MB (Mochamad Basuki) ini sementara kita belum bisa pastikan berapa, tapi yang pasti komitmen sudah ada dari para kepala dinas bersama-sama dengan Komisi B untuk memberikan sejumlah Rp600 juta setiap tahun dari masing-masing dinas dengan pemberian per triwulan sebesar Rp150 juta," jelas Basaria.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka penerima suap antara lain: Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki (MB) dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung (RA) dan Santoso (S).

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tiga tersangka pemberi suap lainnya adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto (BH), ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat (ABR) dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati (ROH).

Mereka disangkakan dengan pelanggaran pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keenam tersangka itu sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Surabaya dan Malang, Jawa Timur pada Senin (5/6/2017).

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto