Menuju konten utama

KPK Tetapkan Ketua Komisi B DPRD Jatim Jadi Tersangka Suap

KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Mochamad Basuki sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama lima orang lainnya. Dua tersangka lain ialah pimpinan di Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan Pemprov Jatim.

KPK Tetapkan Ketua Komisi B DPRD Jatim Jadi Tersangka Suap
Petugas KPK membawa Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki (ketiga kiri) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Mochamad Basuki sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan keputusan KPK itu muncul setelah melakukan pemeriksaan terhadap politikus dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur itu selama 1x24 jam.

Basuki ditangkap penyidik KPK di Surabaya, Jawa Timur pada Senin kemarin. Dia menjadi tersangka bersama lima orang lainnya.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan 6 tersangka," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa sore (6/6/2017) seperti dilaporkan Antara.

Basaria menjelaskan tersangka penerima suap di kasus ini ialah Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD Jawa Timur bernama Rahman Agung dan Santoso.

Ketiganya dijerat dengan pelangaran Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka penerima suap itu terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Basaria mengimbuhkan tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap. Mereka ialah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.

Mereka disangkakan dengan pelanggaran pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi tiga tersangka ini ialah minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Keenam tersangka itu sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Surabaya dan Malang, Jawa Timur pada Senin (5/6/2017).

Menurut Basaria, Basuki diduga menerima uang ratusan juta dari para kepala dinas sebagai uang pembayaran triwulanan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan tentang penggunan anggaran provinsi Jawa Timur tahun 2017.

"Jumlah total yang sudah diterima MB (Basuki) sementara kita belum bisa pastikan, tapi yang pasti komitmen sudah ada dari para kepala dinas bersama-sama dengan Komisi B untuk memberikan sejumlah Rp600 juta setiap tahun dari masing-masing dinas dengan pemberian per-triwulan sebesar Rp150 juta," jelas Basaria.

Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp150 juta saat menggelar OTT di ruangan Basuki. Uang dibungkus dalam tas kertas dalam pecahan Rp100.000.

Basaria mencatat, berdasar hasil pemeriksaan penyidik KPK, Basuki juga diduga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.

"Diduga MB (Basuki) juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari ROH selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif,” kata Basaria.

Dia melanjutkan, “Pada 31 Mei MB (Basuki) juga diduga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Jatim), Rp100 juta dari Kadis Perkebunan (Jatim), dan pada triwulan 1 menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim."

Keenam tersangka itu tiba di Gedung KPK pada pada pukul 13.00 WIB, Selasa siang. Mereka tiba di Gedung KPK dengan diangkut dua mobil tahanan secara terpisah serta dikawal tiga personel Polri.

Wakil Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengaku merasa kecolongan oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilanjutkan dengan penyegelan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPRD Jatim. Pimpinan DPRD Jatim akan membahas OTT KPK itu pada hari ini.

Adapun Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku akan memanggil seluruh kepala dinas dan pejabat setingkat lainnya untuk mengingatkan bahwa tindakan korupsi mencederai pemerintahannya.

Dia juga akan segera mengangkat pejabat baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Peternakan Jatim.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom