Menuju konten utama

KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Suap DPRD Jatim

Dalam penggeledahan itu, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada sejumlah uang dalam rupiah.

KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Suap DPRD Jatim
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki dengan menggunakan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (6/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang yang diduga terlibat suap pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa hari ini pihaknya menggeledah lima lokasi menyusul OTT yang melibatkan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki itu.

"Hari ini kami lakukan penggeladahan di lima lolasi di Jawa Timur, jadi KPK menerjunkan lima tim secara terpisah di sana untuk melakukan penggeledahan secara paralel," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017), seperti dikutip dari Antara.

Dalam penggeledahan itu, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada sejumlah uang dalam rupiah.

Kendati demikian, Febri mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi detail karena masih berkoordinasi dengan tim yang berada di lapangan.

Lokasi yang digeledah KPK, kata Febri, dilakukan di kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, dan kantor Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur.

"Terdapat dua rumah juga yang digeledah, salah satunya adalah rumah milik tersangka dan rumah di Kompleks Pondok Jati di Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hari ini," ucap Febri.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka penerima suap antara lain: Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki (MB) dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung (RA) dan Santoso (S).

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tiga tersangka pemberi suap lainnya adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto (BH), ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat (ABR) dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati (ROH).

Mereka disangkakan dengan pelanggaran pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto