Menuju konten utama

KPK akan Periksa La Nyalla Terkait Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Asep memastikan pemeriksaan akan segera dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah kediaman La Nyalla lantaran dia diduga menerima dana hibah.

KPK akan Periksa La Nyalla Terkait Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti berpose untuk pemotretan usai wawancara khusus untuk Kantor Berita Antara di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah La Nyalla pada Senin (14/4/2025) dan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, Selasa (15/4/2025).

"Tentu (akan dipanggil) karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (23/4/2025).

La Nyalla merupakan mantan Wakil Ketua KONI Jawa Timur. Menurut Asep, KONI Jawa Timur diduga menjadi salah satu pihak yang mendapat dana hibah.

"Proyek ini ada di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), termasuk juga KONI dan lain-lain. Makanya, kenapa penyidik lalu melakukan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ karena dia mengelola itu, mengelola uangnya," ujarnya.

Lebih lanjut, penggeledahan terhadap La Nyalla dan KONI, serta rencana pemanggilan La Nyalla berkaitan dengan peran tersangka Kusnadi yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Timur.

Sementara itu, usai rumahnya digeledah, La Nyalla membantah memiliki kaitan dengan Kusnadi. Dia mengaku tidak pernah berhubungan dengan Kusnadi dan tidak mengetahui alasan rumahnya digeledah.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan dengan pembuatan pokmas fiktif ini. Salah satunya adalah Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad.

Dengan rincian, 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher