tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
"Apabila diketahui uang tersebut ternyata telah dialihkan, dipindahtangankan ke subjek lain, terbuka kemungkinan untuk kita TPPU-kan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Tessa menyebut, KPK akan mendalami terkait keuntungan secara tidak sah yang diterima oleh para tersangka dalam kasus ini.
"Akan diminta untuk mengembalikan, kalau seandainya yang bersangkutan menolak tindakan yang dilakukan penyidik bisa dengan penyitaan aset-aset," tutur Tessa.
Diwartakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Tessa menjelaskan dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara itu, untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya merupakan pihak swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.
Hingga saat ini KPK belum membuka identitas dari para tersangka tersebut. Namun, diketahui terdapat beberapa tersangka yang merupakan anggota DPRD, baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.
Selain penetapan tersangka, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang dan Sumenep.
Hasil penggeledahan tersebut, kata Tessa, telah disita di antaranya uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan salinan sertifikat rumah.
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah pokmas yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap Rp39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fahreza Rizky