tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 34 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022, pada 15-18 Juli 2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan dari 34 saksi tersebut telah hadir 30 saksi, 4 saksi lainnya 2 berhalangan hadir karena sedang melaksanakan ibadah haji dan 2 lainnya sakit.
Dari saksi yang hadir, 6 di antaranya merupakan anggota DPRD di tingkat provisi Jawa Timur atau tingkat kota/kabupaten.
"Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya, saksi-saksi yang hadir terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten dan sisanya merupakan pihak swasta," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/7/2024).
Ia menambahkan, para saksi didalami terkait proses pengurusan dana hibah untuk pokmas.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk anggota DPRD sebagai penyelenggara negara dan pihak swasta.
Dari 21 tersangka tersebut, 4 di antaranya sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara itu, untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.
Selain penetapan tersangka, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
Hasil dari penggeledahan tersebut KPK menyita uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan salinan sertifikat rumah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi