tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wilayah Jawa Timur.
“Kalau memang ada fakta baru diterima, hari ini bisa di-reschedule tanpa dibuatkan panggilan kedua,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7/2024).
Tessa juga menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang menyebut pihaknya baru mendapatkan surat pemanggilan dari KPK pagi ini.
Tessa menjelaskan bahwa KPK telah mengirimkan surat pemanggilan tiga hari sebelumnya.
“Jadi untuk mekanisme yang wajar tentunya sekitar tiga hari ya, kalau dalam kota mungkin lebih cepat, biasanya dikirimkan melalui kurir maupun pos atau jasa ekspedisi lainnya,” ujar Tessa.
Surat tersebut, kata Tessa, bisa saja mandek saat pengantaran di ekspedisi dan sampai terlambat di tempat Hasto Kristiyanto.
“Bisa terhambat di situ tentunya, kami memberikan kesempatan pada saksi yang merasa suratnya baru datang di hari H, untuk reschedule bisa memungkinkan jadi tidak saklek harus hadir di hari tersebut, kecuali yang bersangkutan bersedia untuk hadir tetapi tentunya akan dinilai,” tutur Tessa.
Sebelumnya, Ronny mengonfirmasi bahwa Hasto tidak menghadiri pemanggilan KPK pada hari ini untuk menjadi saksi dalam kasus DJKA.
"Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Terlebih, Ronny menyebut Hasto sudah memiliki jadwal kegiatan pada hari ini sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi,, sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini," tandas Ronny.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi