tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan di rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar yang dilakukan pada 10 September 2024.
"Penyitaan sejumlah uang dalam bentuk dolar dan rupiah senilai Rp250 juta," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Dia menjelaskan, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti elektronik dalam penggeledahan itu. Hingga kini, bukti elektroni tersebut masih didalami.
"Tentu masih dianalisa karena selain uang tunai, ada juga bukti elektronik," kata Asep.
KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Abdul Halim Iskandar, pada Jumat (6/9/2024). Penggeledahan ini berkaitan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Provinsi Jawa Timur.
Kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu sebelumnya memang sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019. Sebelumnya dia juga sempat diminta menjadi saksi kasus dugaan dana hibah di Gedung Merah Putih, pada Kamis (22/8/2024)
"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
Dari hasil penggeledahan tersebut disita di antaranya uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan salinan sertifikat rumah.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi