tirto.id - Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu berlaku per 15 Mei 2023.
"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK, berlaku mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh dalam keterangannya, Senin 15 Mei 2023.
Dalam keterangan terpisah, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri juga mengabarkan hal serupa. Ia mengatakan masa pencegahan dapat diperpanjang jika masih diperlukan oleh penyidik.
"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah meningkatkan status perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke tahap penyidikan.
"Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," jelas Ali Fikri.
KPK menyebut saat ini tengah mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan para saksi dan juga penggeledahan.
"Sehingga saat ini kami belum dapat menginformasikan terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap dugaan penerimaan gratifikasinya maupun uraian lengkap dari pasal yang disangkakan," terang dia.
Andhi sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK untuk diklarifikasi terkait harta kekayaannya pada Selasa (14/3/2023) lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, Andhi mengatakan kepada awak media bahwa rumah mewah di Cibubur yang sempat viral tersebut adalah milik orang tuanya.
"Mungkin mengenai rumah, yang itu bukan dari hasil foto saya, tetapi memang sengaja diambil media. Itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya," tukas Andhi di Gedung Merah Putih KPK.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky