tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami modus Andhi Pramono (AP) menutupi kasus gratifikasi yaitu dengan menyebarkan uang kepada sejumlah pihak. Hal tersebut diselisik KPK melalui keterangan dua orang saksi yakni Arwanita, seorang guru dan Nusa Syafrizal, seorang wiraswasta. Keduanya telah diperiksa di Gedung KPK pada Jumat (4/8/2023).
"Kedua saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan sebaran uang tersangka AP ke berbagai pihak dalam upaya mengaburkan penerimaan gratifikasinya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Andhi Pramono. Eks Kepala Bea Cukai Makassar tersebut ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Alex menyebut Andhi Pramono telah memanfaatkan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rentang waktu 2021-2022.
"Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor," ujar Alex.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita berbagai aset milik Andhi. Jumlah aset yang telah disita KPK ditaksir mencapai Rp50 miliar. Bentuk aset yang disita itu di antaranya adalah rumah mewah di daerah Pejaten, Jakarta Selatan yang nilainya mencapai Rp20 miliar.
KPK sebelumnya juga sempat menggeledah sebuah ruko yang diduga menjadi tempat Andhi Pramono menyimpan sejumlah aset berupa mobil mewah. KPK menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris milik Andhi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang