Menuju konten utama

KPK Sempat Dihalangi saat Geledah Kasus Andhi Pramono di Batam

KPK mengingatkan bila ada pihak yang menghalangi upaya penyidikan bisa dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

KPK Sempat Dihalangi saat Geledah Kasus Andhi Pramono di Batam
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sempat mengalami upaya penghalangan saat melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Batam, terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 14 Juli 2023.

Menyikapi hal tersebut, KPK tak segan menjerat pihak-pihak yang terbukti menghalangi upaya penyidikan.

"KPK tentu ingatkan bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penahanan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Andhi Pramono. Eks Kepala Bea Cukai Makassar tersebut ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat, 7 Juli 2023.

Alex menyebut dalam rentang waktu 2021-2022, Andhi diduga memanfaatkan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor," ungkap Alex.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita berbagai aset milik Andhi. Jumlah aset yang telah disita mencapai 50 miliar rupiah. Adapun bentuk aset yang disita di antaranya rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan yang nilainya mencapai 20 miliar rupiah.

KPK sebelumnya juga sempat menggeledah sebuah ruko yang diduga menjadi tempat penyimpanan sejumlah aset berupa mobil mewah.KPK menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris milik Andhi.

Baca juga artikel terkait ANDHI PRAMONO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky