tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pemberian gratifikasi kepada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dari pengusaha pengguna jasa ilegal. Hal itu pun hingga kini masih ditelusuri oleh KPK.
"Asal uang diduga dari para pengusaha yang menggunakan jasa ilegal dari tersangka dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).
Ali membeberkan, tim penyidik mengumpulkan alat bukti terkait dengan memeriksa sejumlah saksi pekan lalu.
Mereka yang diperiksa adalah Protocol Lapangan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, Made Wisartama; Komisaris PT Buana Mitra Indonesia, David Ganianto; Lesmana Putra selaku pihak swasta; dan mantan Kepala UPT Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, Andry Kusmardhani.
Seluruhnya telah hadir memberikan keterangan atas transfer uang kepada Eko Darmanto yang kini berstatus tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi gratifikasi kepada Eko usai melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Awal mula kasus ini diselidiki karena Eko diduga pamer kekayaan di media sosial.
Dalam LHKPN, Eko memiliki harta kekayaan Rp15,7 miliar dengan utang Rp9 miliar. Dengan demikian, harta bersihnya saat ini mencapai Rp6,7 miliar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan kepada Eko Darmanto. Penahanan dilakukan apabila alat bukti dirasa cukup dan konstruksi perkara dinyatakan utuh.
KPK hanya melakukan pencegahan kepada Eko; istrinya yang merupakan Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Murniyanti; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana, Sakti Ayu Ardhini.
Penggeledahan pun telah dilakukan di daerah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, Banten, dan Depok, Jawa Barat.
"Diamankan di antaranya berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merk terkenal dan mewah, tas merk luar negeri," tutur Ali.
Dalam kasus ini KPK bahkan sempat memanggil suami Maia Estianti, Irwan Musry. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku CEO Time Internasional.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto