tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mertua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono di Batam pada Rabu, 12 Juli 2023.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK kemudian menyita dokumen transaksi keuangan yang diduga dengan sengaja disembunyikan oleh eks Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP (Andhi Pramono) di tempat tersebut," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, (13/7/2023).
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Andhi Pramono. Eks Kepala Bea Cukai Makassar tersebut ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 7 Juli 2023.
Alex menyebut dalam rentang waktu 2021-2022 memanfaatkan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor," ujar Alex
Dalam perkara ini, KPK telah menyita berbagai aset milik Andhi. Jumlah aset yang telah disita KPK ditaksir mencapai 50 miliar rupiah. Adapun bentuk aset yang disita itu di antaranya adalah rumah mewah di daerah Pejaten, Jakarta Selatan yang nilainya mencapai 20 miliar rupiah.
KPK sebelumnya juga sempat menggeledah sebuah ruko yang diduga menjadi tempat Andhi Pramono menyimpan sejumlah aset berupa mobil mewah. KPK KPK menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris milik Andhi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat