Menuju konten utama

KPK Telusuri Bisnis Kursus Bahasa Asing Milik Andhi Pramono

KPK menelusuri bisnis kursus bahasa asing milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

KPK Telusuri Bisnis Kursus Bahasa Asing Milik Andhi Pramono
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri bisnis kursus bahasa asing milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Bisnis tersebut diduga dijalankan bersama Rektor Universitas Bandar Lampung, M Yusuf S Barusman.

Hal tersebut didalami KPK melalui keterangan M Yusuf dan wiraswasta, Desi Falena, yang telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerja sama," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

KPK saat ini tengah menelusuri aliran dana hasil gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono dengan melacak sejumlah bisnis yang diduga memiliki afiliasi dengan Andhi.

Sebelumnya, KPK memeriksa 2 orang saksi Pudjo Suseno selaku karyawan BUMN dan pihak swasta bernama Rusi Suwandi. Terhadap keduanya, KPK menggali informasi terkait aliran investasi saham di perusahaan ekspor impor di mana Andhi diduga menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran investasi saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha di luar negeri. Tersangka AP sebagai salah satu komisarisnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Dalam perkara ini, KPK telah menyita berbagai aset milik Andhi. Jumlah aset yang telah disita KPK ditaksir mencapai Rp50 miliar. Bentuk aset yang disita itu di antaranya adalah rumah mewah di daerah Pejaten, Jakarta Selatan yang nilainya mencapai Rp20 miliar.

KPK sebelumnya juga sempat menggeledah sebuah ruko yang diduga menjadi tempat Andhi Pramono menyimpan sejumlah aset berupa mobil mewah. KPK KPK menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris milik Andhi.

Baca juga artikel terkait ANDHI PRAMONO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang