tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengakali penerimaan uang lewat perantara pihak lain.
KPK mendalami dugaan tersebut dengan memerika Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama, Irham selaku saksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik memeriksa Irham di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/10/2023).
"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi Irham (Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama). Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AP yang diakali melalui perantaraan pihak tertentu," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pencucian uang oleh Andhi Pramono lewat lembaga pendidikan di Semarang, Jawa Tengah. KPK menduga duit hasil gratifikasi yang diterima Andhi Pramono mengalir ke sana.
KPK memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan keikutsertaan Andhi dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.
Kemudian, KPK juga mengusut dugaan perusahaan swasta turut memberikan uang gratifikasi kepada Andhi.
Dalam perkara ini, KPK menduga Andhi memanfaatkan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rentang waktu 2021-2022.
KPK telah menyita berbagai aset milik Andhi yang ditaksir mencapai Rp50 miliar. Andhi saat ini ditahan di Rutan KPK.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan