tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali buka suara terkait alasan Sekretaris MA, Hasbi Hasan belum juga ditahan meski telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. KPK menyebut, keputusan tersebut adalah bagian dari teknis dan strategi KPK.
“Jadi (penahanan Hasbi) hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal (tunggu) waktu saja,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa, 6 Juni 2023.
Kendati demikian, Ghufron mengonfirmasi bahwa Hasbi menerima aliran dana dari pihak swasta pada Maret 2022.
“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," katanya.
KPK telah resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan pihak swasta menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
“Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Ali dalam keterangannya, Rabu, (10/5/2023).
Ali belum bersedia mengungkap peran, kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan. Hal itu, lanjutnya, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
“Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.
Selain itu, lembaga antirasuah juga telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Hasbi sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.
“Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan, masa berlaku pencegahan, 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya.
Hasbi telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023. Namun KPK tak melakukan penahanan usai pemeriksaan tersebut.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz