tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan anggaran sebesar Rp1,4 triliun untuk kegiatan tahapan Pemilu 2029 yang akan dilakukan pada tahun depan. Besaran anggaran itu dicantumkan di dalam pagu indikatif KPU tahun 2027.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan anggaran Rp1,4 triliun lebih itu dibutuhkan untuk menopang berbagai kegiatan tahapan Pemilu 2029, mulai dari tahapan perencanaan, pendaftaran, sampai pencalonan.
Afifuddin memerinci untuk kegiatan perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, dialokasikan anggaran dalam pagu indikatif 2027 sebesar Rp339,916 miliar.
Kegiatan perencanaan itu meliputi penyusunan regulasi, sosialisasi, pelatihan teknis, bimbingan teknis kepemiluan, penguatan dukungan IT Pemilu, seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan persiapan logistik tahapan Pemilu.
“Kemudian [anggaran] pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu sebesar Rp464.347.213. Ini biasanya pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2029,” kata Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Lalu, untuk anggaran pembentukan badan ad hoc, KPU mengalokasikan dana sebesar Rp187,5 miliar. Kegiatan itu meliputi pembentukan bada ad hoc Pemilu yang dilakukan oleh satuan kerja (satker) KPU Kabupaten/Kota beserta dukungan operasionalnya.
Selanjutnya, kegiatan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dianggarkan oleh KPU dengan total Rp239,3 miliar.
Dalam tahapan itu, alokasi anggaran akan digunakan untuk kegiatan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh petugas pendataan pemilih yang ditetapkan KPU, pengadaan kelengkapan pemutakhiran, sosialisasi metode pemutakhiran, pembebanan honor petugasnya, sampai dengan proses pencatatan dan mengumumkan ke masyarakat di media yang tersedia.
“Kemudian penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan anggarannya sekitar Rp164.775.163 dan untuk tahapan
pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kita sudah alokasikan Rp33.217.602,” jelasnya.
Dalam tahapan pencalonan peserta Pemilu, anggaran nantinya akan digunakan untuk kegiatan persiapan, pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, sampel dengan pengecekan final terhadap administrasi pencalonan yang dilakukan oleh satker KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai aktivitas validasi berkas pencalonan.
“Jadi artinya beberapa tahapan ini memang sudah kita harus mulai di tahun ini dengan sementara memedomani Undang-Undang Pemilu yang ada, termasuk tahapan-tahapan yang sebagaimana 5 tahun yang lalu dilakukan oleh KPU,” pungkas Afifuddin.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































