tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 765 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama periode Pemilu 2024. Pelanggaran asusila menjadi sorotan karena angkanya cukup besar.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, mengatakan jumlah pengaduan di tahun tersebut meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 514 aduan. Tingginya angka pengaduan disebabkan kesadaran atau sikap kritis masyarakat yang meningkat, ketidakprofesionalan atau tidak etis penyelenggara pemilu, dan kemudahan akses pengaduan.
"Pengaduan yang kami terima selama 2025 kemarin sangat banyak, ada 765 aduan. Angkanya lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya," ungkap Heddy Lugito saat Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah di Palembang, Senin (20/4/2026) malam.
Heddy menerangkan aduan yang diterima didominasi pelanggaran kode etik proses tahapan pemilu. Mulai dari penyusunan daftar calon pemilih, penetapan pemilih, penetapan calon, hingga pemungutan dan perhitungan suara.
Tak jarang masyarakat atau peserta pemilu tidak puas dengan ketetapan yang ada sehingga mengadu ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pelanggaran ini akibat penyelenggara pemilu tidak profesional menjalankan tugasnya. Menurut dia, pelanggaran juga lantaran penyelenggara pemilu lemah dalam integritas dan juga tak mampu melawan kekuasaan peserta pemilu.
Heddy menyebut, kontestan berusaha keras mempengaruhi penyelenggara agar bisa tunduk dan patuh hingga melanggar kode etik.
"Selain goyah integritas, secara mental tidak kuasa untuk melawan tekanan dari peserta pemilu. Bayangkan KPU dan Bawaslu daerah melawan calon bupati, wali kota, gubernur, yang punya kekuasaan," kata Heddy.
Selain kode etik tahapan, DKPP juga menyoroti banyaknya pengaduan non tahapan, yakni pelanggaran kode etik asusila dan penelantaran anak yang dilakukan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
Pelanggaran kode etik asusila, khususnya, kerap kali disertai dengan penyalahgunaan fasilitas dan uang negara. Penyelenggara pemilu yang diadukan juga memanfaatkan jabatan dalam melakukan tindakan asusila.
"Tingkat (banyaknya) aduan asusila itu di bawah aduan tahapan. Tapi lumayan banyak," kata Heddy.
Heddy menyebut sanksi bagi pelanggar asusila yang terbukti disanksi terberat, yakni diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu. Sanksi itu pernah dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan daerah.
"Sanksi dijatuhkan ya sanksi terberat, dipecat atau diberhentikan," kata Heddy.
Masuk tirto.id


































