Menuju konten utama

RUU Indonesia Financial Center Masuk Prolegnas Prioritas 2026

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

RUU Indonesia Financial Center Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Suasana Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Rapat tersebut beragendakan penyampaian IHPS Semester II Tahun 2025 oleh BPK, mengesahkan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang serta pidato Ketua DPR penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - DPR RI menyetujui usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Usulan RUU yang jadi inisiatif pemerintah itu disetujui dalam rapat paripurna DPR RI setelah mendengarkan laporan Badan Legislasi (Baleg), Kamis (2/7/2026).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengatakan pemerintah mengajukan pembentukan RUU PFII sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur dengan undang-undang,” kata Martin dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Martin menjelaskan, UU tersebut harus dibentuk paling lambat tiga bulan sejak UU P2SK diundangkan pada 17 Juni 2026. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan agar RUU PFII dapat dibahas melalui mekanisme di luar Prolegnas.

Menurut Martin, ketentuan tersebut dimungkinkan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Aturan itu memperbolehkan DPR atau Presiden mengajukan RUU di luar Prolegnas dalam keadaan tertentu, termasuk apabila terdapat urgensi nasional yang disepakati oleh Badan Legislasi bersama pemerintah.

Dalam rapat kerja Baleg bersama Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 22 Juni 2026, pemerintah juga memaparkan urgensi pembentukan PFII.

Martin mengatakan pemerintah menilai pembentukan pusat finansial internasional diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui penguatan sektor keuangan.

“Untuk mewujudkan kondisi tersebut, perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan, yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi, dan layanan pendukung jasa keuangan sebagai pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas,” ujar Martin.

Selain itu, pemerintah menyampaikan pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi serta pelaku usaha sektor keuangan nasional maupun internasional, memfasilitasi pembiayaan sektor riil dan proyek strategis nasional, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Martin menambahkan, sesuai Pasal 47 ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, usulan RUU di luar Prolegnas yang telah disetujui Baleg dan pemerintah harus dilaporkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.

“Demikian laporan Badan Legislasi atas usul RUU di luar Prolegnas, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Dan untuk selanjutnya, kami serahkan kepada rapat paripurna yang terhormat untuk kiranya menetapkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebagai usul inisiatif Pemerintah,” tutur Martin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan. “Apakah laporan Badan Legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dapat disetujui?” tanyanya.

“Setuju,” ucap para peserta rapat paripurna serentak, yang kemudian diikuti ketukan palu dari Puan sebagai tanda kesepakatan telah disetujui.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Khansa Nabilah

tirto.id - Flash News
Reporter: Khansa Nabilah
Penulis: Khansa Nabilah
Editor: Hendra Friana