Menuju konten utama

Ahli Pemerintah Beberkan Alasan MBG Konstitusional di MK

Guru Besar Ilmu Hukum UNS, Sunny Ummul Firdaus, sebagai ahli dari pemerintah menyebut MBG konstitusional jika tak ganggu anggaran inti pendidikan.

Ahli Pemerintah Beberkan Alasan MBG Konstitusional di MK
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, Rabu (1/7/2026) kemarin.

Dalam agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak Presiden, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret, Sunny Ummul Firdaus, menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dikategorikan konstitusional dalam anggaran pendidikan dengan sejumlah parameter ketat.

Sunny menekankan bahwa penempatan program MBG tidak boleh mengabaikan batasan konstitusional.

Program ini harus memiliki hubungan langsung dengan peserta didik, mendukung fungsi pendidikan secara rasional, serta tidak boleh menggantikan atau mengurangi komponen utama anggaran pendidikan.

“Dalam konteks ini, program Makan Bergizi Gratis bukan dipahami sebagai program pangan umum, melainkan sebagai dukungan langsung bagi peserta didik agar dapat mengikuti proses pendidikan secara lebih efektif,” ujar Sunny dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno sebagaimana disiarkan akun YouTube MK.

Sunny memperinci lima parameter pembatas bagi pemerintah. Pertama, sasaran utama harus peserta didik.

Kedua, terdapat indikator hubungan dengan fungsi pendidikan. Ketiga, tidak mengurangi komponen utama pendidikan.

Keempat, penganggaran harus akuntabel. Selanjutnya, program tidak boleh sekadar menjadi cara administratif untuk memenuhi ambang batas 20 persen anggaran pendidikan tanpa substansi.

Ia menambahkan, pendekatan fungsional melalui klasifikasi Classification of the Functions of Government (COFOG) memungkinkan program penunjang masuk ke fungsi pendidikan selama ditujukan untuk menunjang kehadiran dan konsentrasi siswa.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kategori layanan penunjang tidak disalahgunakan untuk memasukkan program lintas sektor tanpa batas.

“Penggunaan pendekatan fungsional tersebut tetap harus dibatasi. Kategori layanan penunjang pendidikan tidak boleh digunakan untuk memasukkan setiap program lintas sektor ke dalam anggaran pendidikan tanpa batas,” kata Sunny.

Sementara itu, saksi dari pihak pemerintah, Kepala Sekolah SMP Negeri 34 Kota Bekasi, Arief Purnama, memberikan kesaksian terkait penerapan program tersebut di lapangan.

Menurutnya, pelaksanaan MBG bagi 1.039 siswanya sejak Agustus 2025 tidak mengganggu operasional sekolah.

Arief menegaskan bahwa program ini tidak berdampak pada pemotongan gaji guru maupun perubahan jam belajar mengajar di sekolahnya.

“Program MBG memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di satuan pendidikan saya, antara lain siswa terlihat lebih fokus dan aktif mengikuti pelajaran setelah makan siang bersama, serta berkurangnya jumlah siswa yang mengantuk atau lemas pada siang hari,” ucap Arief.

Sebagai informasi, perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Para pemohon mendalilkan bahwa penjelasan pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan karena memberi ruang perluasan kewenangan fiskal melalui masuknya program MBG ke dalam anggaran pendidikan tanpa batasan yang jelas.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana