tirto.id - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati kenaikan target rasio pendapatan negara dalam pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Dalam hasil pembahasan bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI), kisaran pendapatan negara disepakati menjadi 12,01-12,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibanding usulan awal pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebesar 11,82-12,40 persen PDB.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wijanto mengatakan, perubahan tersebut menjadi bagian dari postur makro fiskal yang telah disepakati dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2027.
“Berdasarkan hal tersebut, maka postur makro fiskal tahun 2027 sebagai berikut: Pendapatan Negara (dalam persen PDB): KEM PPKF 11,82 sampai 12,40 persen; Kesepakatan Panja 12,01 sampai 12,40 persen,” kata Wihadi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Kenaikan target pendapatan negara juga diikuti peningkatan target rasio perpajakan. Banggar menyepakati penerimaan perpajakan berada pada kisaran 10,16-10,50 persen terhadap PDB, lebih tinggi dibanding usulan pemerintah sebesar 10,02-10,50 persen PDB.
Selain itu, lanjutnya, target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga dinaikkan dari kisaran 1,80-1,89 persen menjadi 1,85-1,89 persen terhadap PDB. Sementara target hibah tetap dipertahankan pada kisaran 0,002-0,003 persen PDB.
Wihadi menjelaskan, arah kebijakan pendapatan negara pada 2027 difokuskan untuk meningkatkan penerimaan secara bertahap dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
“Kebijakan di bidang pendapatan negara tahun 2027 diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan negara secara bertahap dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tinggi,” ujar Wihadi.
Menurut dia, peningkatan rasio pendapatan negara akan ditempuh melalui optimalisasi berbagai sumber penerimaan. Upaya tersebut meliputi peningkatan efektivitas administrasi perpajakan, perbaikan kualitas layanan perpajakan yang inklusif, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga perluasan basis perpajakan.
Selain itu, pemerintah juga didorong mengoptimalkan penerimaan dari sumber daya alam dengan tetap menjaga iklim investasi, memperkuat penegakan hukum, serta memberikan insentif fiskal yang lebih terukur dan selaras dengan perkembangan ekonomi digital maupun sistem perpajakan global.
“Dengan demikian, optimalisasi pendapatan negara diharapkan mampu mendukung APBN yang kolaboratif, kredibel, dan berkelanjutan,” kata Wihadi.
Di sisi lain, Banggar tidak mengubah sejumlah asumsi dasar ekonomi makro yang sebelumnya diajukan pemerintah. Target pertumbuhan ekonomi tetap berada pada kisaran 5,8-6,5 persen, inflasi 1,5-3,5 persen, nilai tukar rupiah Rp16.800-Rp17.500 per dolar Amerika Serikat, serta defisit APBN dijaga pada rentang 1,80-2,40 persen terhadap PDB.
Hasil pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun RUU APBN 2027 beserta nota keuangannya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































