tirto.id - Komisi XIII DPR RI mengusulkan agar sekitar 100 ribu hingga 150 ribu warga binaan usia produktif di lembaga pemasyarakatan (lapas) dilatih menjadi tenaga kerja profesional untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN), khususnya di sektor hilirisasi industri. Usulan itu dinilai dapat mengoptimalkan potensi ratusan ribu narapidana sekaligus menjawab kebutuhan tenaga kerja nasional.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengatakan jumlah warga binaan saat ini mencapai sekitar 274 ribu orang. Menurutnya, apabila sebagian besar warga binaan usia produktif dibekali keterampilan kerja, pemerintah akan memiliki tambahan pasokan tenaga kerja yang dapat mendukung pembangunan industri.
“Ada 274 ribu warga binaan yang punya potensi sebagai pekerja. Jika usia produktifnya separuh saja, sekitar 100 ribu atau 150 ribu orang dilatih sebagai pekerja profesional, kita punya suplai tenaga kerja yang besar untuk mendukung industri dan mencegah penutupan pabrik-pabrik. Jadikan lembaga pemasyarakatan ini pusat tenaga rakyat agar menghasilkan sesuatu yang konkret bagi negara,” ujar Sugiat dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Dia menilai lapas semestinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani pidana, tetapi juga menjadi pusat pembinaan yang mampu menghasilkan sumber daya manusia produktif. Dengan begitu, warga binaan dapat memiliki bekal keterampilan saat kembali ke masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap kebutuhan tenaga kerja nasional.
Selain mengusulkan pelatihan kerja bagi warga binaan, Sugiat juga mengkritik pola pengelolaan lapas yang selama ini dinilai membuat negara menanggung seluruh biaya hidup narapidana, termasuk pelaku tindak pidana korupsi.
“Ini kan lucu, korupsi bermiliar-miliar masuk penjara gratis makan dan tempat tidur. Saya kepengen diarahkan bagaimana warga binaan ini tidak hanya makan dan tidur yang dibiayai negara. Suruh mereka kerja. Kalau mereka kerja dan produktif, pada satu titik mereka bisa memberikan sesuatu untuk memulihkan kehidupan korban kejahatan,” tegasnya.
Menurut Sugiat, orientasi sistem pemasyarakatan ke depan perlu diarahkan agar tidak hanya berfokus pada pembinaan pelaku, tetapi juga memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk bagi korban tindak kejahatan.
“Keadilan itu bukan berbaik-baik pada pelaku kejahatan, tetapi orientasinya adalah bagaimana memulihkan kehidupan si korban kejahatan. Program ini harus betul-betul dipikirkan ke depannya agar lapas memiliki sumbangsih nyata bagi negara,” tutup Sugiat.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























