Menuju konten utama

Purbaya Bocorkan Rencana IFC: UU Dikebut Sebulan, Desember Jalan

Purbaya sebut PFII akan dilengkapi berbagai fasilitas untuk menarik minat investasi global, termasuk insentif perpajakan dan kemudahan perizinan.

Purbaya Bocorkan Rencana IFC: UU Dikebut Sebulan, Desember Jalan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Dalam rapat tersebut Komisi XI DPR dan pemerintah resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah dan DPR sepakat mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Centre (IFC) dengan target pengesahan pada Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan implementasi PFII dapat berjalan pada akhir tahun ini.

"Juli kan undang-undangnya selesai. Agustus Presiden mengharapkan bisa dibacakan di pidato Presiden, saya pikir akhir tahun ini akan jalan," ujar Purbaya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (2/7/2026).

Purbaya mengungkapkan bahwa PFII akan dilengkapi berbagai fasilitas untuk menarik minat investasi global, termasuk insentif perpajakan dan kemudahan perizinan.

"Nanti kita lihat yang paling, semua insentif yang membuat PFII ini lebih berdaya saing secara internasional," kata Purbaya.

Terkait besaran insentif pajak, Purbaya menyebut Indonesia akan mencontoh negara-negara yang memiliki kawasan enclave keuangan seperti Dubai dan Abu Dhabi, bukan Singapura yang merupakan satu negara utuh.

"Kita nggak akan contoh Singapura. Kita akan cari negara lain yang punya enklave. Bukan satu negara. Kalau kayak Abu Dhabi atau Dubai enklave kecil, 100 km persegi di situ berlaku hukum internasional. Di luar itu, berlaku hukum negara itu," jelasnya.

RUU PFII juga mengatur pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional.

"PFII bisa berhasil kalau kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional," lanjut Purbaya.

Lokasi Masih Dibahas, Tak Masuk MBG

Mengenai lokasi, Purbaya mengakui masih dalam pembahasan. Meski sebelumnya pemerintah memprioritaskan Bali, ia membuka kemungkinan ada beberapa titik.

"Ini masih dibahas ya, ada alternatif ya mungkin beberapa di Bali, tapi mungkin ada beberapa titik juga. Tapi yang jelas, kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk internasional investor," ujarnya.

Di samping itu, ia pun memastikan bahwa PFII nantinya tidak akan dibangun di wilayah Ibukota Nusantara (IKN) lantaran masih dalam proses pembangunan dan tergolong sepi.

“Mungkin nggak (di IKN), terlalu sepi,” ucapnya.

Adapun, dana yang ditampung di PFII ditujukan untuk membiayai sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, serta pengembangan inovasi jasa keuangan. Hanya saja ia memastikan bahwa dana yang ditampung PFII tidak akan digunakan untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo, Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Enggak lah, MBG kan bukan proyek menguntungkan. Itu kan kalau investasi swasta kan profit-oriented, pasti minta return kan," tuturnya.

Target Dana dan Skema Investasi

Purbaya mengatakan permintaan terhadap pusat finansial internasional sangat besar, terutama di tengah ketidakpastian keamanan global yang mendorong investor mencari tempat lebih aman.

"Banyak investor-investor juga ingin mencari tempat yang lebih aman dan tenang," katanya. "Masukannya dari mereka pertama-tama, 'kenapa Indonesia gak bikin seperti itu untuk menampung uang-uang yang ingin keluar dari negara-negara yang tidak stabil.'"

Terkait skema investasi, Purbaya menjelaskan bahwa dana yang masuk ke PFII dapat diinvestasikan ke proyek-proyek dalam negeri secara sukarela, termasuk proyek Danantara, atau digunakan untuk membeli surat utang pemerintah.

"Kalau kita isu bond, dia bisa beli bond. Saya kira gitu. Jadi sumber pendanaan kita akan semakin lengkap. Jadi Amerika, Jepang, Australia, China nanti dari sini, sehingga kita lebih kuat dari sisi pembiayaan," tambahnya.

Pemerintah berharap pembahasan RUU PFII dapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, parlemen dan pemerintah memiliki waktu sekitar 20 hari untuk menyelesaikan RUU tersebut. Pembahasan tingkat I ditargetkan rampung pada 20 Juli, sementara persetujuan tingkat II dijadwalkan sehari setelahnya.

"Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti, ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, substansial," ujar Misbakhun.

DPR RI pun telah menyetujui usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI setelah mendengarkan laporan Badan Legislasi (Baleg), Kamis (2/7/2026).

“Apakah laporan Badan Legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang tersebut.

“Setuju,” ucap para peserta rapat paripurna serentak.

Baca juga artikel terkait LATETS NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana