Menuju konten utama

PP PDUI Surati Prabowo Imbas Kasus Dokter Meninggal

PP PDUI ajukan 7 tuntutan ke Presiden Prabowo, desak Kapolri gerak cepat dan Menkes susun sistem nasional perlindungan hukum bagi tenaga medis.

PP PDUI Surati Prabowo Imbas Kasus Dokter Meninggal
dr Icha. instagram/Kemenkes
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) resmi mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil imbas kasus meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni di NTT, yang diduga mengalami tekanan psikologis dan intimidasi dari anggota DPRD.

Dalam surat tersebut, PP PDUI mendesak pemerintah segera membangun sistem nasional yang menjamin keselamatan dan perlindungan hukum bagi seluruh tenaga medis di Indonesia.

“PP PDUI menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan intimidasi, ancaman, tekanan relasi kuasa, kekerasan, perundungan, pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perlakuan yang merendahkan martabat tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib ditindaklanjuti secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel,” tulis PP PDUI dikutip Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, negara tidak boleh menunggu jatuh korban berikutnya untuk memastikan perlindungan terhadap setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas. Setiap bentuk ancaman atau tekanan relasi kuasa harus dipandang bukan sekadar persoalan personal.

Dalam surat tersebut, PP PDUI juga menyebut kasus dr Icha bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Mereka mencatat sejumlah kasus yang menimpa tenaga medis dalam beberapa tahun terakhir.

Beberapa kasus itu seperti dokter internsip yang diduga akibat beban kerja berlebihan. Ada pula proses pidana terhadap dokter spesialis anak terkait dugaan kelalaian medis. Lalu, kekerasan verbal terhadap dokter dan penganiayaan terhadap dokter muda. Selain itu, kekerasan fisik terhadap dokter dan tenaga keperawatan di berbagai daerah.

“Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak cukup hanya dinyatakan dalam norma hukum,” katanya.

PP PDUI mengajukan tujuh permohonan kepada Presiden. Di antaranya meminta Presiden mengarahkan Kapolri memperkuat mekanisme respons cepat dan meminta Jaksa Agung memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif termasuk jika melibatkan pejabat publik.

Kemudian juga meminta menugaskan agar menugaskan Menteri Kesehatan menyusun sistem nasional perlindungan tenaga medis yang mencakup kanal pelaporan nasional, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, standar keamanan fasilitas kesehatan, dan evaluasi beban kerja tenaga kesehatan.

Dan lagi meminta Presiden menyampaikan pernyataan resmi untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Menyampaikan pernyataan resmi sebagai Kepala Negara yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap keselamatan dan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan, guna memulihkan kepercayaan dan rasa aman seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia yang saat ini berada dalam kondisi keresahan yang mendalam,” tuturnya.

PP PDUI berharap Presiden memberikan respons resmi atas surat tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak diterima dan menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

"Surat ini bukan sekadar ungkapan keprihatinan, melainkan permohonan resmi organisasi profesi kepada Pemerintah Republik Indonesia agar mengambil langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia," tulis PP PDUI.

Baca juga artikel terkait KRISIS DOKTER atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah