tirto.id - Praktik penyiksaan di Indonesia dinilai masih jauh dari kata usai. Di tengah peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 151 aduan kasus penyiksaan diterima sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026.
Di sisi lain, desakan agar segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) kembali mengemuka karena dinilai menjadi kunci penguatan mekanisme pencegahan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan penyiksaan masih ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian, kondisi rumah tahanan yang mengalami overkapasitas, kelalaian pemberian pendampingan hukum, hingga kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan.
“Berdasarkan aduan yang diterima Komnas HAM sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026, setidaknya Komnas HAM menerima dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait kasus penyiksaan sejumlah 151 aduan,” ujar Anis Hidayah, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Komnas HAM juga menyoroti masih adanya dugaan penyiksaan saat penanganan aksi unjuk rasa pada Agustus hingga September 2025. Lembaga itu menilai praktik penyiksaan belum benar-benar hilang dari sistem penegakan hukum sehingga diperlukan langkah pencegahan yang lebih kuat.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menilai komitmen negara dalam mencegah penyiksaan belum sepenuhnya diwujudkan.
Meski Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, hingga kini pemerintah belum meratifikasi OPCAT yang menjadi instrumen penting untuk memperkuat mekanisme pemantauan tempat-tempat penahanan.
“Kita ingin mendorong kementerian, lembaga, atau DPR menjadi inisiator bagi ratifikasi OPCAT. Ombudsman dan teman-teman bersepakat sejak awal kita ingin mendorong itu,” kata Maneger Nasution.
Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman juga mengungkap tim pemantau gabungan pernah mengalami penolakan saat hendak melakukan kunjungan ke salah satu lapas. Peristiwa itu dinilai menjadi catatan serius karena dapat menghambat pengawasan terhadap potensi penyiksaan di tempat penahanan.
Enam lembaga yang tergabung dalam KUPP pun mendesak pemerintah tidak hanya memperingati Hari Anti Penyiksaan secara seremonial, tetapi juga mempercepat ratifikasi OPCAT dan memperkuat pengawasan agar praktik penyiksaan tidak terus berulang.
Penulis: Putri Az Zahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































