Menuju konten utama

Beda Pendapat Kemenham & Komnas HAM Soal Revisi UU HAM

Ada 6 poin dalam draf RUU HAM yang dianggap dapat melemahkan tugas dan wewenang Komnas HAM.

Beda Pendapat Kemenham & Komnas HAM Soal Revisi UU HAM
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memberikan pemaparan saat konferensi pers Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 di Jakarta, Senin (20/4/2026). Dari hasil investigasi, LNHAM mencatat adanya pelanggaran HAM pada penanganan demonstrasi besar yang terjadi pada Agustus-September 2025 serta memberikan rekomendasi ke presiden agar mengevaluasi kinerja Polri dalam penanganan unjuk rasa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tengah memasuki babak uji publik. Kementerian HAM juga baru saja mengadakan talk show untuk menjelaskan soal isi draf RUU tersebut.

Kendati demikian, banyak kritik bermunculan. Salah satunya dari Komisi Nasional (Komnas) HAM yang menilai rencana revisi UU HAM yang digagas oleh Kementerian HAM merupakan puncak upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM.

"Keberadaan dan peran strategis Komnas HAM kurang dioptimalkan oleh negara, padahal setiap tahun menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM. Kasus-kasus itu mencerminkan suara korban para pencari keadilan," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (29/5/2026).

Anis juga membantah klaim Kementerian HAM yang menyebut telah melibatkan dan berkonsultasi dengan Komnas HAM dalam penyusunan draf RUU HAM. Kata Anis, Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM bahkan sejak tahap pembahasan.

"Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan. Bahkan, Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM. Naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM," ujar Anis.

Padahal, Anis menyebut, sebagai lembaga mandiri yang diatur secara khusus dalam UU HAM, Komnas HAM merupakan institusi yang paling berkepentingaan jika dilakukan perubahan UU. Katanya, pengabaian terhadap Komnas HAM mencederai Paris Principles atau standar internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM Nasional.

Anis menjelaskan standar tersebut mewajibkan lembaga HAM untuk memiliki mandat yang luas, independen, dan memiliki kebebasan penuh dalam menjalankan fungsi tanpa intervensi politik. Kata Anis, RUU HAM dikawatirkan dapat menganggu daan menggerus kredibilitas Indonesia yang saat ini memegang amanah sebagai Presiden Dewan HAM PBB.

Dia juga menyebutkan enam poin dalam draf RUU HAM yang dianggap dapat melemahkan tugas dan wewenang Komnas HAM.

Poin pertama, penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan. Draft RUU HAM memangkas fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) dan Ayat (2) UU HAM. Padahal, kedua fungsi ini merupakan instrumen vital dalam pencegahan pelanggaran HAM, pemetaan akar masalah, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan publik. Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara.

Poin kedua, subordinasi administratif di bawah kementerian. Pasal 79 Huruf d draf RUU HAM menyebutkan bahwa hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian untuk memastikan kebijakan berperspektif HAM. Ketentuan ini berpotensi mengubah posisi Komnas HAM dari pengawas independen menjadi subordinat administratif kementerian.

Poin ketiga, intervensi atas kewenangan amicus curiae: Berdasarkan Pasal 84 Ayat (1) Huruf h draf RUU HAM, penyampaian pendapat Komnas HAM kepada pengadilan (amicus curiae) wajib melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian. Aturan ini mereduksi dan mengganggu independensi Komnas HAM dalam mendorong penegakan dan perlindungan HAM.

Poin keempat, intervensi rekomendasi. Pasal 86 Ayat (3) draf RUU HAM menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya. Hal ini membuka ruang intervensi politik yang besar terhadap tindak lanjut kasus HAM.

Poin kelima, ketidakpastian hukum fungsi penyelidikan dan penyidikan. Ketentuan Pasal 78 Huruf c juncto Pasal 82 juncto Pasal 122 draf RUU HAM memunculkan ketidakpastian pada fungsi penyidikan yang baru terlaksana setelah terdapat revisi UU Pengadilan HAM. Aturan ini berpotensi menghambat kewenangan pro justicia yang dimiliki Komnas HAM dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Poin keenam, draf RUU HAM secara normatif mengandung cacat substansial karena menyimpang dari tertib istilah Konstitusi melalui penyelundupan kata "individu" atau "individual" sebagai pemegang hak (rights holder). Hal ini tidak memiliki pijakan hukum karena Bab XA UUD 1945 secara konsisten hanya menggunakan subjek hukum "setiap orang", "warga negara", dan "penduduk". Penggunaan istilah yang tidak sinkron ini bukan sekadar masalah linguistik, melainkan sebuah pergeseran filosofis keliru yang berpotensi menarik perlindungan HAM ke arah paradigma individualistik yang asing bagi falsafah bangsa sehingga menunjukkan kurangnya kecermatan dalam proses penyusunan draf (legal drafting) serta memicu ketidakpastian hukum dan multitafsir di kemudian hari.

Kata Anis, pelemahan fungsi-fungsi strategis Komnas HAM diduga dilakukan sistematis sehingga menjadi ancaman nyata bagi kredibilitas pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM. Katanya, jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial.

"Tidak saja pelemahan dari aspek fungsi, namun juga dukungan anggaran yang sangat terbatas selama ini sehingga memengaruhi tugas dalam memaksimalkan penanganan aduan masyarakat. Rekomendasi-rekomendasi pemantauan dan mediasi kasus pelanggaran HAM masih diabaikan oleh negara, pun dengan rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian," tutur Anis.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata demi meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuham HAM di Indonesia sesuasi UUD 1945.

Komnas HAM mendesak pemerintah untuk menghormati pemisahan peran dan fungsi Komnas HAM sebagai lembaga mandiri dan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif pembantu presiden. Batas yang jelas antara keduanya akan menciptakan relasi kelembagaan yang sehat dan konstruktif.

Komnas HAM juga mendesak agar revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat reformasi 1998. Sebaliknya, revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam konstitusi.

Sementara itu, Kementerian HAM menjawab respons Komnas HAM soal revisi UU HAM ini. Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM, Pungka M. Sinaga, membantah RUU HAM tidak partisipatif. Katanya, sejak awal Kementerian HAM telah melibatkan sejumlah elemen masyarakat termasuk pegiat HAM, semmentara pihak Komnas HAM tak memenuhi undangan.

"Komnas HAM juga senantiasa diundang dalam berbagai pertemuan. Lembaga Nasional HAM, seperti KPAI, KND, dan Komnas Perempuan, terlibat aktif. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah pernah menghadiri undangan Kementerian HAM dalam pembahasan rencana perubahan UU HAM. Demikian juga dengan tenaga ahli dari Komnas HAM. Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas," ucap Pungka.

Dia mengatakan Kementerian HAM sangat memahami bahwa perumusan UU HAM harus dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna. Katanya, Kementerian HAM hingga saat ini pun melakukan uji publik di berbagai tempat dan membuka kanal untuk memberi masukan melalui sebuah laman partisipasi.

https://s.kemenham.go.id/hub/ruu-no-39-tahun-1999

Dia juga membantah bahwa perubahan UU HAM dilakukan untuk melemahkan independensi Komnas HAM. Pungka menyebut Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah. Katanya, penyuluhan dan penguatan HAM dalam berbagai aspek merupakan tugas pemerintah yang bisa diawasi Komnas HAM.

"Kalau Komnas HAM masih berpikir tentang penyuluhan HAM, hal itu menunjukkaan secara tidak disadari Komnas HAM menjadi eksekutif," kata Pungka.

Pungka mengatakan rekomendasi Komnas HAM yang harus disampaikan kepada Kementerian HAM dianggap mengurangi independensi adalah hal yang tidak benar. Kata Pungka, hal tersebut malah harus dilakukan untuk memastikan rekomendasi Komnas HAM kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dilaksanakan.

“Kalau dari sudut pandang ini, Kementerian HAM justru berada dalam subordinasi Komnas HAM," tutur Pungka.

Dia juga menyebut bahwa RUU HAM ini tidak mengerdilkan Komnas HAM dan malah memperkuat. Pungka mencontohkan rekomendasi yang bersifat wajib dilaksanakan. Katanya, Komnas HAM juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Sekarang ini, Kementerian HAM menyelenggarakan forum uji publik di berbagai daerah, terutama di kampus-kampus. Banyak sekali masukan dari para akademisi, terutama usulan untuk menyatukan Lembaga Nasional HAM yang sekarang ini ada Komnas HAM, KPAI, KND dan Komnas Perempuan," kata Pungka.

Pungka menyebut dalam draft yang disusun Kementerian HAM, Lembaga Nasional HAM masih seperti sekarang. Pengecualian hanya pada soal menambahkan mekanisme koordinasi antara Lembaga Nasional HAM dalam penanganan kasus yang beririsan.

Namun, kata Pungka, hal tersebut masih dipersoalkan sejumlah Lembaga Nasional HAM karena dianggap bisa memunculkan adanya Lembaga HAM yang mensubordinasi Lembaga Nasional HAM yang lain.

"Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab dengan perubahan UU ini sangat terbuka dengan usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM," pungkas Pungka.

Baca juga artikel terkait ISU HAM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi