Menuju konten utama

Purbaya Bebaskan Cukai untuk Bahan Baku BBM

Melalui PMK terbaru, Purbaya mengecualikan pengenaan cukai bagi etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong BBM.

Purbaya Bebaskan Cukai untuk Bahan Baku BBM
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas cakupan pengecualian pungutan cukai etil alkohol untuk bahan baku bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

Melalui beleid yang berlaku sejak 25 Mei 2026 tersebut, Purbaya memberikan pembebasan cukai etil alkohol untuk bahan baku BBM dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional. "Serta mewujudkan transisi dan pemanfaatan energi bersih melalui kegiatan pencampuran barang kena cukai berupa etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi," demikian bunyi bagian Menimbang dalam PMK tersebut, dikutip Jumat (29/5/2026).

Adapun pembebasan cukai terhadap etil alkohol tercantum dalam Pasal 8 ayat (6) aturan perubahan tersebut.

"Jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 6, termasuk kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol," tulis Pasal 8 ayat (5) PMK 34/2026.

Dalam hal ini, pengecualian berlaku apabila etil alkohol digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong BBM, digunakan untuk membuat barang hasil akhir (BHA), dan bukan barang kena cukai berupa bahan bakar nabati.

Selain itu, kegiatan penimbunan dan produksi harus dilakukan dalam satu lokasi usaha. Lokasi usaha tersebut juga harus telah memperoleh izin atau rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sementara itu, dalam aturan sebelumnya, pengguna fasilitas pembebasan cukai wajib memiliki tempat khusus untuk menimbun barang kena cukai di lokasi usaha atau kegiatan.

Meski mendapatkan pembebasan cukai, pengusaha yang mengelola tempat penimbunan akan diawasi dengan ketat. Selain itu, beleid anyar ini juga mewajibkan pengusaha melakukan pencatatan atas penerimaan, penggunaan, pengeluaran, dan persediaan etil alkohol dengan pembebasan cukai untuk setiap orang yang menggunakan barang kena cukai dengan pembebasan cukai.

"Dan mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dapat dimonitor dan diakses secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh Pejabat Bea dan Cukai," bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK tersebut.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana