Menuju konten utama

Duduk Perkara Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung

Terjebak dalam relasi beracun, wanita di Bandung ini disekap 3 tahun tanpa ponsel. Siasat licik pelaku terbongkar usai korban ditemukan kritis.

Duduk Perkara Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung
Ilustrasi Korban Kekerasan. foto/istockphoto. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebuah dering telepon di senja hari mengubah penantian panjang keluarga Syahrul Ulum (26) menjadi untaian air mata. Setelah tiga tahun kehilangan jejak sang kakak, YTR (29), mereka akhirnya kembali dipertemukan.

Namun, tumpah rindu itu bukan di rumah dengan senyuman hangat, melainkan di ruang ICU Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tempat di mana tubuh sang kakak terbaring kritis penuh luka sisa penyiksaan.

“Menjelang magrib [Selasa, 9 Juni 2026], ada yang menelepon. Bukan dari pihak rumah sakit, tapi yang ngaku-ngaku menyelamatkan Teteh [korban],” cerita Syahrul kepada awak media di kediamannya, Rancaekek, Kabupaten Bandung, beberapa hari lalu.

Kabar tentang keberadaan sang kakak, membuat Syahrul dan keluarga bergegas ke RSHS. Namun begitu matanya menemukan korban, hati Syahrul hancur.

Ingatan di kepala Syahrul langsung memutar momen saat pertama kali dihubungi oleh orang yang tidak dikenal. Orang yang memberitahukan keberadaan kakaknya.

“‘Ini motor sama HP-nya mah ada di sini,' bilangnya [penelpon] gitu,” ucapnya menirukan penelepon, yang akan diketahuinya belakangan orang tersebut adalah kekasih sekaligus orang menganiaya kakaknya.

Pertemuan Pilu di Ruang ICU

Adik Korban Perempuan Disekap dan Dianiaya

Adik korban, Syahrul Ulum (26) saat menunjukkan foto wisuda kakaknya, YTR, kepada awak media di Rancaekek, Kabupaten Bandung, beberapa hari lalu. tirto.id/Muhamad Nizar.

Saat mata Syahrul mendapati tubuh kakaknya terbaring di ICU, tak berdaya dan dipenuhi luka. Pihak rumah RSHS bahkan merujuk tetehnya ke Rumah Sakit Ujungberung.

Sebuah kesimpulan langsung terlintas di pikiran Syahrul, “Ini bukan kecelakaan biasa.”

Hati Syahrul makin teriris, menyaksikan sang kakak yang dalam kondisi memprihatinkan masih mengujarkan permintaan maaf.

“Omongan pertama teteh, minta maaf. ‘Teteh minta maaf’. Minta maaf ke keluarga,” ucap Syahrul.

Suasana haru menggelayut pun segera menyelimuti seisi ruang rumah sakit.

Menerima perawatan, kondisi korban berangsur membaik. Korban pun mulai banyak bercerita perihal kehidupannya dalam tiga tahun belakangan. Ia mengaku disekap dan dianiaya pelaku.

YTR pun membeberkan ulang seluruh kejadian penuh siksaan dan cerita setiap luka. Keluarga hanya meringis mendengar semua peristiwa tragis yang dialami korban. Bahkan Syahrul tidak banyak bertanya lantaran tidak ingin menambah luka kakaknya.

“Gak tega nanya yang sampai sejauh itu mah. Takutnya teteh mengingat-ingat lagi gitu, soalnya ada benturan juga di kepala, takutnya kenapa-kenapa,” ungkapnya.

Setelah mendengar rentetan tindak kekerasan terhadap korban, keluarga pun sepakat untuk melaporkan kasus penyekapan dan penganiayaan berat ke Polda Jawa Barat, Jumat (12/6/2026).

Siasat Licik Pesan Palsu Pelaku

Polda Jabar tangkap Taufik Hidayat

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan diperiksa atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

Sebuah konser musik di sekitar Panyileukan, Kota Bandung menjadi tempat pertama kali mereka bertemu. Tiga tahun lalu. Syahrul mengaku kakaknya sempat membawa pelaku ke rumah dan menemui keluarga. Keluarga bersikap biasa dan tidak menaruh rasa curiga.

“Cuman dikenalin biasa. Salaman. Posisi di situ [rumah] ada saya sama mamah aja. Ya waktu pertama tahun 2023," lanjut Syahrul.

Beberapa waktu kemudian semenjak pertemuan itu korban tidak lagi menghabiskan waktu akhir pekan di rumah keluarga. Begitu pun dengan kebiasaan korban yang kerap pulang ke rumah sebanyak satu kali dalam sebulan.

Keluarga lantas merasa curiga. Terlebih keluarga sempat hilang kontak dengan korban. Keluarga bahkan mencoba mencari korban dengan mendatangi tempat kos korban. Namun satu pun jejak keberadaan perempuan itu tidak ditemukan sama sekali.

“Bapak khawatir, Bapak nyari ke sana, nyuruh Aa [kakak laki-laki]. Nyuruh ke kosannya, pas tahu kosannya teh enggak ada, terus dicobain tanya ke tempat kerjanya. pas di tempat kerjanya, enggak ada,” lanjut Syahrul.

Karena khawatir dengan kondisi korban, keluarga memutuskan untuk membuat sebuah kabar orang hilang. Kabar tersebut segara viral. Informasi orang hilang terus bergulir dan ramai diperbincangkan warganet di sejumlah sosial media. Kabar ini juga sampai ke korban.

“Tiba-tiba Teteh [korban] itu ngabarin ke Aa dan Bapak. ‘Jangan nyari-nyari lah, udah gede', ‘Udah, baik-baik aja di sini,' gitu bilang teteh. Dari situ jadi keluarga tau, teteh berarti baik-baik aja gitu statusnya,” ungkapnya.

Rasa khawatir pun hilang dari keluarga. Mereka menganggap korban benar-benar dalam keadaan ‘baik-baik saja'. Sehingga pencarian korban akhirnya diurungkan keluarga, terlebih korban sudah dapat dihubungi dan berkomunikasi kembali.

Namun, hilangnya rasa khawatir itu mesti dibayar mahal pihak keluarga. Selama ini, ternyata, pesan tersebut dikirimkan oleh tersangka. Sementara korban sudah tidak memegang alat komunikasi.

"Menurut Teteh yang bilang mah, selama Teteh diam di sana itu, sama dia itu [pesan dibalas]. Teteh teh gak dikasih HP. Jadi yang selama ini ngabarin baik-baik aja ke keluarga itu si pelaku," katanya.

Perburuan Polisi hingga Gandeng Meta

Di sisi lain, pihak kepolisian juga bergerak cepat. Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, segera menerbitkan daftar pencari orang (DPO) terhadap pelaku berinisial TH atau Taufik Hidayat (30).

Pencarian terhadap pelaku berhasil. Taufik pun ditangkap dan langsung menyandang status tersangka.

"TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan beserta penyekapan, Pasal 466 KUHP yang baru Tahun 2023," ungkap Rudi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).

Rudi mengaku pertama kali mengetahui peristiwa penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban, saat pihaknya mendapat laporan keberadaan korban di rumah sakit. Kondisi korban saat itu penuh luka.

"Korban dibawa ke rumah sakit diantar oleh terduga pelaku. Saat itu [ada] satu orang saksi, itulah awalnya pihak kepolisian mengetahui bahwa telah terjadi peristiwa penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban," jelasnya.

Rudi mengambil langkah cepat dengan menerima pengaduan. Termasuk membuatkan legal standing laporan polisi. Ia bilang, polisi telah membentuk sejumlah tim gabungan dari seluruh Direktorat Reserse Polda Jabar.

"Karena ini kami melihat cukup spektrumnya luas, banyak dugaan-dugaan kami mereka terlibat di dalam berbagai tindak pidana lainnya," ucapnya.

Namun kepolisian juga kini masih memfokuskan pemulihan korban. Terlebih sudah mendapat perhatian daripada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Termasuk dari kami kedokteran kepolisian, dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak, yang tidak berfungsi," sambung Rudi.

Ia memastikan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim bergerak juga mendeteksi adanya potensi keterlibatan tersangka dengan dugaan kasus narkoba.

"Kami juga untuk mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus dan pekerjaan segala macamnya," ujar Rudi.

Selain itu, polisi menggali informasi keberadaan Taufik ke perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini untuk menelusuri rekam jejak tersangka selama berprofesi sebagai debt collector.

“Ada beberapa perusahaan yang sudah kita ketahui, tentunya, kami mintai keterangan. Kami cari informasi berkaitan dengan keberadaan dan perilaku yang bersangkutan,” ungkap Rudi.

Sementara dalam operasional pengejaran tersangka, ia bilang, melibatkan Bareskrim Polri dan bekerja sama dengan platform asing Meta. Menurutnya, keterlibatan Meta untuk kebutuhan mendapatkan informasi yang berasal dari sosial media milik pelaku.

“Itu bidang siber, Meta, mengelola atau menguasai data di media sosial itu. Kami melakukan kerja sama. Untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan,” sebutnya.

Rudi menyebut, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga sudah bergerak dengan kepolisian. Mereka bakal memberi perlindungan bagi saksi dan korban.

“Jadi saksi sekarang sudah dalam perlindungan lembaga yang resmi. Jadi tidak bisa lagi untuk ditemui dan segala macamnya, beliau di dalam lindungan, privasinya harus dijaga,” sebut Rudi.

Pengembangan kasus ini membuka potensi terhadap dugaan kasus narkoba. Polda Jabar membentuk tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi keterlibatan pelaku dalam dugaan narkoba.

“Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya yang bila melihat informasi yang kami sebarkan, mengetahui, bertemu dan sebagainya untuk dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian,” ucap Rudi.

Kondisi Korban Penyekapan Membaik

Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dr Fitra Hergyana, menuturkan, kondisi korban semakin hari makin membaik. Korban juga telah menjalani sejumlah operasi.

“Pasien saat ini sudah mengalami perbaikan [wajah dan kepala], kami juga dari Rumah Sakit Hasan Sadikin memberikan pelayanan yang terbaik dan juga tim yang terbaik,” ucap dr Fitra kepada awak media di RSHS Bandung, Selasa (23/6/2026)

Rumah sakit sudah membentuk tim dokter untuk kebutuhan operasi bedah plastik, penyakit dalam, dan pengobatan luka mata yang diderita korban. Termasuk membersihkan sisa-sisa luka bekas penganiayaan pelaku. Namun ia memastikan kondisinya berangsur pulih.

“Alhamdulillah, sudah bisa berbicara. [Prioritas penanganan] yang pasti adalah kesehatan umumnya. Luka-lukanya juga sudah dilaksanakan pembersihan, debridement. Lalu juga kami secara komprehensif kesehatannya kami perbaiki semua,” imbuhnya.

Sementara itu kuasa hukum korban, Januar Solehuddin, membenarkan kondisi korban berangsur-angsur membaik. Korban juga saat ini sudah dapat tidur tanpa kesulitan.

“Harapan keluarga jelas ingin mengembalikan kembali kemerdekaan ataupun hak-hak yang sudah dirampas. Terus kemudian mencari keadilan yang adil-seadil-adilnya,” ucap Januar.

Adapun kuasa hukum melayangkan sejumlah pasal terhadap pelaku penyekapan dan penganiayaan tersebut. Diantaranya pasal 466 ayat (2) dan atau pasal 446 ayat (2) dan atau pasal 451 UU No, 1 Tahun 2023 /KUHP Baru.

“Tetapi ini juga kami ingin yang pasalnya yang relevan nanti. Kami minta ke penyidik terkait dengan pasal-pasal apa yang relevan untuk terkait dengan perkara ini,” imbuhnya.

Bersamaan, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Rudi Setiawan turut menjenguk korban di RSHS Bandung. Ia menuturkan pemulihan kesehatan korban menjadi prioritas terlebih dahulu, sebelum menjadi saksi utama kasus tersebut.

“Alhamdulillah sudah mendapat perhatian daripada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Termasuk dari kami kedokteran kepolisian, dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak, yang tidak berfungsi,” tuturnya.

“Di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki ini benda tajam, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan oleh tersangka,” tegas Rudi.

Polisi Dalami Potensi Korban Baru

Penyidik Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30) pada Selasa (23/6/2026) malam yang dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

"Membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan pelaku atas nama Taufik Hidayat," kata Hendra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Hendra mengungkap adanya potensi kemunculan korban baru dari Taufik. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap Taufik guna menggali informasi terkait kasus penyekapan dan penganiayaan.

"Posisi kami masih akan terus mendalami dulu. Sehingga nanti setelah lengkap, jelas, baru akan kami sampaikan lebih lanjut," ungkap Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (24/6/2026).

"Sesuai dengan hasil analisa dan evaluasi yang kami gelar pada hari ini, kami sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa masih banyak yang harus kami dalami," sambungnya.

Hendra kemudian mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. Informasi terbaru yang diperoleh kepolisian, ada sejumlah laporan yang mengaku sebagai korban Taufik.

"Ya [ada potensi korban lain]. Ada postingan-postingan di media sosial ya, yang kami terima, bahwa itu ada mengaku sebagai korban," ujar Hendra.

Pengakuan Taufik

Polda Jabar tangkap Taufik Hidayat

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan diperiksa atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

Taufik mengaku semua perbuatannya terhadap korban. Dia menyatakan menyesali perbuatannya, serta bersedia tanggung jawab.

"Siap [bertanggung jawab]. Menyesal. Menyesal banget," ungkap Taufik saat ditanya pihak polisi.

Namun, Taufik membantah dirinya melakukan penyekapan selama tiga tahun terhadap korban. Dia mengaku hanya melakukan penyekapan selama satu tahun setengah. Taufik juga membeberkan sejumlah daerah yang menjadi lokasi pelarian.

"Satu tahun setengah [menyekap]. [Lari] ke Cimindi, Cimahi, terus Tangerang. Daerah sana," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - News Plus
Kontributor: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah