Menuju konten utama

DPR Desak Penyekap Perempuan di Bandung Dijerat Pasal Berlapis

Habiburokhman meminta penyidik menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur yang relevan selama proses penyidikan.

DPR Desak Penyekap Perempuan di Bandung Dijerat Pasal Berlapis
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Komisi III DPR menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada awal 2026. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada Taufik Hidayat, pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Ia meminta polisi menerapkan pasal-pasal berlapis guna memberikan efek jera sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban.

“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa penyidik dapat menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat. Selain itu, penyidik juga diminta mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur yang relevan selama proses penyidikan.

“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada—baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” katanya.

Menurut dia, penerapan hukuman maksimal tidak hanya penting untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan serupa.

“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” ujarnya.

Komisi III DPR RI, kata dia, akan terus mengawasi proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan,” tutur dia.

Selain itu, dia juga mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka.

“Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung,” katanya.

Menurut dia, penangkapan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjamin keamanan masyarakat dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap perempuan.

“Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat, di antaranya gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir sumbing, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, serta kehilangan sejumlah barang berharga.

Dalam kasus ini, Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher