tirto.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat (30). Penegakan hukum secara ekstrem dinilai wajib dijatuhkan setelah tersangka terbukti melakukan aksi penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, YTT (29), selama tiga tahun di Kabupaten Bandung.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada dugaan penganiayaan semata. Penyidik diminta mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang diduga dialami korban selama berada dalam relasi dengan terduga pelaku.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban,” ujar dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Menurut informasi awal Komnas Perempuan, korban diduga mengalami penyekapan dalam jangka waktu panjang dan isolasi sosial. Korban juga kemungkinan mengalami kekerasan berlapis, baik fisik, psikis, ekonomi, maupun dugaan kekerasan seksual.
Secara hukum, Komnas Perempuan menilai kasus ini berpotensi memenuhi unsur sejumlah tindak pidana sekaligus, di antaranya perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 446 ayat (2) KUHP, penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana dan berlanjut berdasarkan Pasal 469 ayat (1) KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur kekerasan seksual.
Oleh karena itu, lembaga tersebut meminta proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial. Selain menangkap pelaku, penyidik juga didorong menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menerapkan pasal berlapis sesuai fakta dan alat bukti.
Komnas Perempuan juga menyampaikan keprihatinan mendalam dan solidaritas kepada korban yang kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Lembaga itu menegaskan keselamatan, pemulihan, dan perlindungan hak-hak korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara.
Korban diketahui ditemukan dalam kondisi kritis di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, setelah dilaporkan hilang selama kurang lebih tiga tahun. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polda Jawa Barat, sementara terduga pelaku berinisial TH telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan asmara, melainkan merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal.
“Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” tegas Maria.
Komnas Perempuan Larang Romantisasi Kasus Kekerasan

Komnas Perempuan juga menolak berbagai narasi yang meromantisasi kekerasan, seperti menyebut kasus tersebut sebagai “cinta berujung tragis”. Menurut lembaga itu, narasi semacam itu justru mengaburkan fakta bahwa pelaku diduga memanfaatkan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan secara sistematis terhadap korban.
Lembaga tersebut menjelaskan, dalam banyak kasus, kekerasan dalam relasi personal tidak terjadi secara tiba-tiba. Kekerasan biasanya berkembang melalui pola pengendalian bertahap, mulai dari pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga ketergantungan emosional maupun ekonomi yang membuat korban sulit keluar dari relasi kekerasan.
Komnas Perempuan mencatat kekerasan dalam relasi pacaran masih menjadi pola yang konsisten dalam kasus kekerasan berbasis gender. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, lembaga itu menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran (KDP) dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan (KMP).
Pola tersebut, menurut Komnas Perempuan, memiliki karakteristik serupa dengan kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan ini melibatkan kontrol dan ketimpangan kuasa dalam relasi intim yang tidak berbasis perkawinan.
Selain mendorong penyidikan secara menyeluruh, Komnas Perempuan menyoroti lambatnya respons terhadap hilangnya kontak korban. Sondang bilang, seharusnya dapat ditindaklanjuti lebih awal, melalui mekanisme kepolisian maupun sistem perlindungan di tingkat komunitas. Kasus ini dinilai menjadi alarm bagi pentingnya penguatan deteksi dini kekerasan berbasis komunitas.
Komnas Perempuan turut mendesak negara memastikan pemulihan korban secara menyeluruh melalui layanan medis, psikologis, konseling, perlindungan, dan pendampingan hukum, termasuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Negara wajib hadir untuk memastikan korban dipulihkan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban. Keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan korban,” kata Sondang.
Di sisi lain, Komnas Perempuan mengimbau masyarakat dan media tidak menyebarkan identitas korban dan tidak menyalahkan korban.
Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Ditangkap
Penyidik Polda Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap Taufik Hidayat (30) yang melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya selama tiga tahun. Dalam kasus ini, korban adalah YTT (29).
"Membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan pelaku atas nama Taufik Hidayat," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/6/2026).
Hendra bilang, saat ini tersangka tengah dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Dia menyatakan bahwa kronologi penangkapan akan dijelaskan dalam konferensi pers besok (24/6/2026).
"Penangkapan di wilayah hukum Polres Bandung tepatnya di Majalaya," tutur Hendra.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pelaku penyekapan dan penganiayaan selama 3 tahun di daerah Cinunuk, Kabupaten Bandung. Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, pihaknya sudah terbitkan status itu terhadap pelaku berinisial TH sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan korban YTR.
"TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan beserta penyekapan, Pasal 466 KUHP yang baru Tahun 2023," ungkap Rudi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Diketahui, berdasarkan pengakuan korban kepada keluarganya setelah mulai sadar dan mampu berkomunikasi secara terbatas, YTT mengaku telah disekap dan mengalami penyiksaan berulang selama kurang lebih tiga tahun.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































