tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Taufik Hidayat. Dia merupakan mantan debt collector yang menjadi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial Y selama tiga tahun di Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan, pihaknya sudah menerbitkan status DPO terhadap pelaku berinisial TH sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan korban Y.
"TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan beserta penyekapan, Pasal 466 KUHP yang baru Tahun 2023," ungkap Rudi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, pertama kali polisi mengetahui peristiwa penyekapan dan penganiayaan berat, saat pihaknya mendapat laporan bahwa korban berada di rumah sakit dengan kondisi penuh luka.
"Korban dibawa ke rumah sakit diantar oleh terduga pelaku. Saat itu satu orang saksi, itulah awalnya pihak kepolisian mengetahui bahwa telah terjadi peristiwa penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban," imbuhnya.
Pihaknya mengambil langkah cepat dengan menerima pengaduan. Termasuk membuatkan legal standing laporan polisi. Ia bilang, polisi telah membentuk sejumlah tim gabungan dari seluruh Direktorat Reserse Polda Jabar.
"Karena ini kami melihat cukup spektrumnya luas, banyak dugaan-dugaan kami mereka terlibat di dalam berbagai tindak pidana lainnya," ucapnya.
Namun kepolisian juga kini masih memfokuskan pemulihan korban. Terlebih sudah mendapat perhatian daripada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Termasuk dari kami kedokteran kepolisian, dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak, yang tidak berfungsi," sambung Rudi.
Ia memastikan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim bergerak juga mendeteksi adanya potensi keterlibatan tersangka dengan dugaan kasus narkoba.
"Kami juga untuk mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus dan pekerjaan segala macamnya. Karena yang menjadi pelaku ini sekarang mantan debt collector," tegas Rudi.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































