Menuju konten utama

Pemuda Disekap 2 Hari di Showroom Cakung karena Cicilan Nunggak

Seorang pemuda disekap dua hari di showroom motor Cakung karena nunggak cicilan motor dua bulan. Dua tersangka ditangkap Resmob Bareskrim Polri.

Pemuda Disekap 2 Hari di Showroom Cakung karena Cicilan Nunggak
Dua terduga pelaku penyekapan terhadap seorang pria yang ditangkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (14/5/2026) (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

tirto.id - Satuan Resmob Bareskrim Polri mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial RNA (29) di showroom motor kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua tersangka yaitu AB dan R.

"[Korban] disekap dua hari dan dianiaya," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/5/2026).

Dia mengatakan, tersangka melakukan penyekapan kepada korban karena adanya tunggakan cicilan pembelian sepeda motor selama dua bulan. Korban diketahui membeli sebuah motor Honda PCX dengan harga Rp30 juta.

"Masalah utang piutang pembelian motor. [Korban membeli] 1 motor PCX sekitar Rp30 juta, jadi korban ini nyicil ke pihak shoowroom, terus telat bayar dua bulan," tutur Arsya.

Arsya menjelaskan, korban seharusnya membayar biaya cicilan senilai Rp1.670.000 setiap bulannya. Karena sudah menunggak pembayaran selama dua bulan, korban harus membayar angsuran senilai Rp3.340.000.

Menurut Arsya, korban yang tidak juga melakukan pembayaran langsung diculik oleh para tersangka dan disekap di lantai 2 showroom selama dua hari.

Tim Resmob Bareskrim kemudian mendapat laporan yang dilayangkan orang tua korban melalui hotline WhatsApp “Bang Resmob” pada Kamis (14/5/2026).

"Begitu menerima laporan dari masyarakat melalui hotline Bang Resmob, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kondisi korban," ucap dia.

Dari pengungkapan ini, kata Arsya, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone milik tersangka dan sebuah surat pernyataan.

Saat ini korban, dua tersangka, serta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, untuk proses lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan/atau Pasal 451 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra