Menuju konten utama

Polisi Ciduk 26 WNA di Badung Bali, Diduga Korban Penyekapan

WNA yang diamankan berasal dari Filipina dan Kenya, serta tidak dilengkapi dengan dokumen resmi berupa paspor.

Polisi Ciduk 26 WNA di Badung Bali, Diduga Korban Penyekapan
Penggerebekan sebuah guest house yang terletak di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Senin (27/04/2026) sore. Foto/Humas Polresta Denpasar

tirto.id - Polisi menciduk sebanyak 26 orang warga negara asing (WNA) dan 1 warga negara Indonesia (WNI) dari sebuah guest house yang terletak di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Senin (27/04/2026) sore. Mereka diduga merupakan korban penyekapan yang nantinya akan dijadikan operator penipuan (scam).

Informasi awal mengenai keberadaan tempat tersebut didapatkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta mengenai dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator penipuan tersebut.

Tempat tersebut digerebek oleh Polresta Denpasar dan Polsek Kuta yang dipimpin oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo David Simatupang. Saat penggerebekan, polisi mendapati sejumlah WNA dan WNI tinggal di lokasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik, seperti laptop dan jaringan internet Starlink,” terang Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, dalam keterangannya pada Selasa (28/04/2026).

Adi menjelaskan WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, di antaranya Filipina dan Kenya, serta tidak dilengkapi dengan dokumen resmi berupa paspor. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan ponsel, laptop, tablet (iPad), perangkat internet, serta atribut menyerupai instansi penegak hukum luar negeri.

“Seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Direktorat Siber Polda Bali untuk mendalami tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Penyidik Polresta Denpasar juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali untuk mengecek status legalitas dari keberadaan WNA tersebut.

“Polresta Denpasar dan jajaran akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan, serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” tutup Adi.

Baca juga artikel terkait KORBAN PENYEKAPAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama