Menuju konten utama

Duduk Perkara Jual Beli Mobil Berujung Penyekapan di Tangsel

Mobil milik tersangka A hingga kini masih ditelusuri keberadaannya. Simak selengkapnya.

Duduk Perkara Jual Beli Mobil Berujung Penyekapan di Tangsel
Ilustrasi penculikan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi mengungkap duduk perkara dari kasus jual-beli mobil berujung penyekapan dan penyiksaan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam kasus ini, terdapat sembilan orang tersangka yang sudah ditahan tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kanit 3 Subdit Resmob, Kompol Kadek Dwi, menjelaskan permasalahan berawal dari tersangka A yang melakukan over kredit Alphard kepada tersangka N. Total Rp470 juta mobil milik tersangka A tersebut di-over kredit ke N.

"Nah, baru dibayar Rp75 juta masih utang kurang lebih Rp400 juta. Dengan janji akan di-over kredit. Nah, dalam perjalanannya si N ini ternyata tidak memenuhi kewajibannya. Dia jual lagi ke orang lain," ucap Dwi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/10/2025).

Dia menerangkan, tersangka N tidak bisa melanjutkan pembayaran dan sempat disekap hampir tiga minggu oleh A untuk diinterogasi. Tersangka N akhirnya mengakui bahwa mobil itu sudah dijual ke korban Indra dan akan bertemu di daerah Jagakarsa.

Indra, kata Dwi, juga menjual mobil itu lagi ke pembeli yang hingga kini masih ditelusuri keberadaannya. Sedangkan dia telah membayar kepada tersangka N sebesar Rp49 juta.

"Iya (mobilnya sampai sekarang) belum ketemu tuh. Dijual lagi ke orang lain, makanya itulah yang maksudnya diintrogasi itu, dia mau nyari tahu di mana," ungkap Dwi.

Lebih lanjut Dwi menegaskan, tersangka A dan N pun menyekap Indra dan tiga korban lainnya untuk mengetahui di mana keberadaan mobil itu dengan cara melakukan penyiksaan. Sedangkan rumah yang digunakan untuk menyekap adalah milik MA dan tidak terpakai.

"Jadi tersangka yang lain itu cuma, enggak tahu masalahnya tapi dia pinjamkan rumah gitu. Mau nggak mau kan saya jadikan tersangka juga, memfasilitasi, tapi dia enggak tahu permasalahan itu," ucap Dwi.

Ditambahkan Dwi, tersangka lainnya selain A dan N juga ada yang hanya diminta memvideokan saja tanpa tahu duduk perkaranya. Namun, penyidik tetap harus mentersangkakan karena ada peran turut serta yang dilakukan.

"Bukan (kompolotan), karena kan yang 9 ini ada yang baru kenal dalam usaha bisnis. Karena pengakuannya, jadi ada orang utang-piutang, pinjamkan dong rumah. Iya, makanya kalau saya pecah kan akhirnya jadi dikira ada apa-apa gitu loh, makanya yaudahlah saya tersangkain semua," tutur Dwi.

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang