Menuju konten utama

PMJ: Pelat Dinas Polisi di Lokasi Penyekapan Dipastikan Palsu

Ade Ary menjelaskan, polisi juga menemukan adanya air soft gun di lokasi kejadian dan tengah ditelusuri terkait kepemilikan air soft gun tersebut.

PMJ: Pelat Dinas Polisi di Lokasi Penyekapan Dipastikan Palsu
Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut laporan atas manajemen Trans7 oleh sejumlah santri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Gedung Bidhumas, Kamis (16/10/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) membenarkan adanya penemuan plat kendaraan dan seragam polisi di lokasi penyekapan serta penyiksaan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Namun, polisi belum menemukan fakta bahwa sembilan tersangka yang sudah ditangkap mengaku sebagai polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, saat ini masih didalami siapa pemilik dari plat kendaraan dan seragam tersebut. Kendati demikian, Ade Ary memastikan bahwa barang-barang itu bukan milik anggota polisi.

“Berdasarkan info dari penyidik, maka pelat nomor yang ditemukan itu adalah palsu. Kemudian ini masih dilakukan pendalaman milik siapa seragam tersebut,” tutur Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Dia menjelaskan, polisi juga menemukan adanya air soft gun di lokasi kejadian. Ade Ary memastikan, sampai saat ini masih didalami dari mana asal mula airsoftgun tersebut.

“Kemudian ada juga ditemukan ada benda yang mirip senjata api, ini airsoftgun yang ditemukan di lokasi penyekapan. Ini juga masih dilakukan pendalaman,” ungkap dia.

Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa sudah ada sembilan tersangka yang dilakukan penangkapan atas kasus penyekapan dan penganiayaan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, korban disekap dan dianiaya setelah bertransaksi mobil dengan pada pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen ade Ary Syam Indradi, menerangkan, sembilan orang tersebut adalah laki-laki yakni MAM (41) VS (33) HJE (25) S (35) APN (25) Z (34) I, MA (39). Kemudian, untuk yang perempuan yaitu NN (52).

“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ucap Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Dia menjelaskan, para tersangka juga dijerat pasal pemerasan sebagaimana diatur di Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun.

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher